koranmonitor – MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap pelaku pembobolan rumah di Jalan AR Hakim Gang Kantil No 74 Tegal Sari I Medan Area, Kota Medan.
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, Jumat (23/1/2026) menjelaskan, tersangka Rahmad Hidayat (28), warga Jalan Halat Gang Setia telah mencuri dua unit handphone (HP) dan barang berharga lainnya milik korban Didi Saputra.
“Korban menderita kerugian sekitar Rp 4 juta,” jelas AKP Ainul Yaqin.
Kata dia, pencurian itu diketahui ketika korban bersama temannya pulang ke rumah yang sempat ditinggal kosong pada Selasa (20/1/2026) sore.
Ketika itu, korban melihat kondisi rumahnya sudah berantakan dan 2 unit HP miliknya sudah raib. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu dengan Nomor : LP/B/44/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Januari 2026.
“Kasus itu terungkap setelah petugas piket opsnal kita menerima informasi keberadaan pelaku,” kata mantan Kasat Lantas Polres Labuhanbatu tersebut.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah mencuri barang-barang milik korban dan sudah dijual.
“Tersangka menjual hasil kejahatannya ke Pajak Ular Jalan Denai, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli sabu sabu,” ungkap AKP Ainul Yaqin.
“Sampai saat ini kasusnya masih kita kembangkan untuk memburu penadah barang curian tersebut,” pungkasnya. KM-ded/R










