MEDAN-koranmonitor | Satu dari dua perampok penumpang Beca motor (Betor), ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Kedua pelaku menodongkan senjata tajam berupa pisau, kepada korban Raymond Saragih (44), warga Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo, saat menumpang Betor.
Kedua perampok adalah berinisial DAS (31), warga Jalan KH Wahid Hasyim Medan, dan HH (31), warga Jalan Sei Wampu Baru No.7 Medan.
Mereka ditangkap bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru, Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol, Teuku Fahtir Mustafa mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban.
Peristiwa itu dialami korban saat menaiki betor di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (7/1/2022) sekira pukul 02.30 WIB lalu.
Kedua pelaku tiba-tiba datang dan memepet betor, serta menyuruh pengemudi becak berhenti.
“Seorang pelaku kemudian menodongkan pisau ke bagian perut korban, dan meminta menyerahkan barang-barangnya,” terang Fathir.
Ketika itu, korban terpaksa menyerahkan handphone dan uang Rp 280.000 karena ketakutan. Sedangkan pelaku langsung kabur. Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Medan Baru.
Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (10/2/2022), personel Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi pelaku sedang berada di Jalan Gajah Mada Medan, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Namun, ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka DAS melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berusaha merampas senjata api milik petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku,” katanya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Petugas menyita barang bukti 1 unit handphone, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 potong topi dan 1 tas selempang.
Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka DAS merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan, dan bebas dari Lapas pada 2018.
Perbuatan tersangka diganjar dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.KM-fad