Selebgram Pemeran Video Bugil dan Agensinya Ditangkap

oleh

SURABAYA-koranmonitor | Seorang perempuan berinisial KH (30) yang diduga pemeran aksi live show adegan pornografi atau bugil, di sebuah aplikasi dan media sosial ditangkap.

Petugas juga berhasil membekuk seorang agensi yang membayarnya, yakni berinisial BA (26).

“Telah beredar video viral lives how pornografi, yang diunggah melalui media sosial oleh pelaku berinisial KH yang merupakan selebriti selebgram atau selebgram,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (1/3/2022).

Adhi mengatakan kasus ini terungkap, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang video viral yang dibuat KH. Dan dilakukan patroli siber lalu mendalami temuan itu dengan proses identifikasi wajah dan penyelidikan.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan KH di salah satu kafe yang terletak di Prigen, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan dilakukan tepat setelah tersangka melakukan aksi live show pornografinya di kamar mandi.

“Ditangkap saat tersangka keluar dari kamar mandi, dilakukan petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai tersangka,” kata dia.

Dalam melakukan aksinya, KH dikoordinir oleh seorang agensi dari aplikasi live show. Dalam aplikasi itu KH menggunakan nama ‘Cleopatra’.

“Tersangka ini menggunakan nama akun Cleopatra di aplikasi tersebut. Dan menampilkan serangkaian aksi pornografi,” ujarnya.

KH mendapatkan keuntungan dari aplikasi tersebut sekaligus koin dari kiriman para penonton, koin itu lah yang kemudian dibaginya dengan agensi. Tiap bulannya ia bahkan bisa meraup sekitar Rp20 juta.

“Tersangka KH mendapatkan upah sebesar 6 dolar AS untuk setiap 1 jam saat melakukan live show. Sedangkan untuk koin dari penonton. Tersangka KH mendapatkan keuntungan setiap bulan rata-rata sebesar Rp20 juta,” kata dia.

Tersangka berikutnya adalah BA (26) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia berperan sebagai agensi yang merekrut host atau perempuan untuk tampil dalam aplikasi live show tersebut. Ia juga mendapatkan gaji serta fee hasil dari penghasilan para host.

“Tersangka BA yang merekrut para host mendapat persenan dari setiap anak buahnya yang melakukan live show pornografi tersebut,” ucapnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka KH yakni, 3 unit smartphone, 2 unit vibrator beda jenis dan merk, 5 buah topeng, 1 helai celana dalam warna krem, 1 buku rekening, 1 lembar kartu ATM, 1 botol olive oil, 10 set pakaian kostum, 1 set ring light.

Sedangkan dari tersangka BA, polisi berhasil mengamankan buku rekening BCA, 1 kartu ATM Bank BCA dan 1 unit smartphone.

Atas perbuatannya, KH dipersangkakan Pasal 34 dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebanyak Rp5 miliar.

Sedangkan tersangka BA terancam jeratan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.KMC