Tersangka di Mapolsek Medan Area.
koranmonitor – MEDAN |
Setelah sekitar tiga bulan dalam pencarian, akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) uang toko roti dan satu unit sepeda motor.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin menjelaskan, tersangka Rajali (22), warga Kecamatan Sipispis, Kabupaten Deliserdang melakukan kejahatannya terhadap korban Mardiah (45), warga Kecamatan Medan Kota.
“Tersangka ditangkap saat duduk di tempat penjualan Pasar Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia,” jelas AKP Ainul Yaqin, Selasa (27/1/2026).
Diungkapkannya, dugaan tipu gelap itu terjadi pada Minggu (9/11/2025) pagi. Korban menyuruh tersangka untuk mengambilkan uang hasil penjualan roti di salah satu toko Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai menaiki sepeda motor Honda Verza miliknya.
“Namun, sampai tanggal 12 November 2025, tersangka tidak juga kembali ke rumah pelapor,” terang AKP Ainul Yaqin.
Karena itu, korban yang merupakan pelaku UMKM Amirah Bakery melapor ke Mapolsek Medan Area, sehingga dilakukan penyelidikan.
Korban menyebut, uangnya Rp 10.282.000-, dan 1 unit sepeda motor Honda Ferza abu abu telah digelapkan tersangka.
Tiga bulan dalam pencarian, tersangka akhirnya berhasil ditangkap setelah Kanit Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar dan mengetahui keberadaannya di Pasar Sei Sikambing pada Sabtu (24/1/2026) pagi.
“Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya,” pungkas Ainul Yaqin.
Bersama tersangka turut diamankan 1 unit sepeda motor dan handphone (HP). KM-ded/R

