Kapolres Padangsidimpuan merilis penetapan tersangka dugaan korupsi Taman Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/1/2026) sore. (Foto. KMC)
koranmonitor – PADANGSIDIMPUAN | Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan taman kota yang berada di aliran Sungai Batang Ayumi, Kota Padangsidimpuan memasuki babak baru.
Dalam proyek bernilai Rp2,3 miliar bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2022, Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Kadis Perkim Kota Padangsidimpuan berinisial IS, Pejabat Pembuat Komitmen, MD, dan Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera sebagai rekanan, FP.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan, penetapan tersangka kepada ketiganya sejak saat ini. Tapi, hingga kini yang hadir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan baru 2 tersangka.
“Yang hadir baru 2 yakni IS, dan MD,” terangnya saat konferensi pers, Selasa (27/1/2026) sore.
Sementara, terhadap tersangka FP petugas akan kembali melayangkan surat panggilan. Bahkan, jika tersangka tidak hadir, petugas akan melakukan penjemputan paksa.
“Kita akan kembali melakukan panggilan ke 2 kepada FP. Jika yang bersangkutan tidak datang sebanyak 3 kali, kita akan lakukan penjemputan paksa,” tegasnya.
Penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi tersebut sudah dimulai sejak awal. Petugas menemukan adanya maksud tertentu untuk menguntungkan diri sendiri yang dilakukan para pihak terkait.
“Berdasarkan perbuatan melawan hukum tersebut. Sehingga penyidik bermohon untuk dilakukan perhitungan kerugian negara kepada BPK RI. Yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi pada proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia,” ujar Wira.
Berdasarkan perhitungan dari BPK RI, proyek tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp2,1 miliar.
Tidak sampai disitu, berdasarkan keterangan para ahli proyek tersebut merupakan proyek yang gagal.
“Ini proyek total lost. Ini keterangan dari ahli,” tegasnya sembari mengatakan, petugas telah memeriksa 44 saksi.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Saat disinggung apakah petugas akan melakukan penahanan kepada para tersangka, Wira mengaku pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan penangkapan dan penahanan. KM-ded/R

