MEDAN-koranmonitor | Polda Sumut segera melimpahkan tersangka berinisial AAN ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut. AAN merupakan tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka AAN dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Kejati Sumut pada Kamis (31/3/2022) lalu. Dan yang bersangkutan diminta hadir pada Senin (4/4/2022) untuk diserahkan ke JPU. Namun dia tidak dapat hadir, dengan alasan sakit,” sebut Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan,Senin (4/4/2022).
Dikatakan Hadi, tersangka AAN tidak hadir dari panggilan penyidik Polda Sumut. Kuasa hukum dari tersangka meminta penundaan, dengan alasan kliennya (AAN-red) sedang sakit.
“Berkas dinyatakan lengkap lalu penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka AAN untuk hadir di Mapolda Sumut pada Senin (4/4/2022), namun kuasa hukumnya minta ditunda pada Kamis (7/4/2022) dengan alasan kliennya sedang sakit,” kata Kombes Hadi Wahyudi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (P22). “Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu,” jelas Hadi.
Sebagaimana diketahui, tersangka AAN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal, atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan dugaan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin, dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.
Tersangka yang diketahui ketua salah satu ormas di Kabupaten Madina itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu pada Selasa (15/3/2022), pasca berkas pemeriksaanya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi. Tersangka AAN saat itu diperiksa sejak pagi hingga siang hari.
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka AAN untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya, yang dikembalikan (P-19) oleh JPU Kejati Sumut.
Tersangka, ujar Hadi, tidak dilakukan penahanan karena sakit menyusul adanya jaminan dari pihak keluarga.
“Setelah diperiksa, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sakit dan pertimbangan lain dari Penyidik,” sebutnya.KM-fad