Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengintrogasi keempat tersangka perjudian di kantor PAC GRIB Jaya Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (29/1/2026). (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Polsek Medan Sunggal memburu pasangan suami istri (pasutri) pemilik sekaligus pengelola lokasi judi tembak ikan di kantor sekretariat PAC Ormas Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, kota Medan.
Pasutri yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Medan Sunggal itu adalah FS dan EH.
FS merupakan pemilik lokasi judi dan menjabat sebagai ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya Kecamatan Medan Sunggal.
Sedangkan istrinya EH, berperan sebagai pengelola lokasi judi jenis tembak ikan dan jackpot yang telah beroperasi selama tiga bulan terakhir di kantor sekretariat PAC GRIB Jaya Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (29/1/2026) mengatakan, kedua DPO yang merupakan pasangan suami istri ini memiliki peran masing-masing.
“FS yang merupakan ketua ormas ini sebagai pemilik lokasi judi. Sedangkan istrinya EH, berperan mengelola lokasi judi dan merekrut para pekerja dan mengutip uang hasil perjudian di lokasi ini,” jelasnya, Kamis (29/1/2026) siang.
“Jadi EH ini, dialah yang mengelola, setiap hari dia datang untuk mengambil uang tunai dari hasil tempat judi tersebut. Sedangkan untuk pemain yang membayar dengan cara transfer, itu secara terang menderang masuk langsung ke rekening atas nama EH,” papar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Dari bisnis haram tersebut, keduanya dapat meraup keuntungan hingga lebih dari satu juta rupiah setiap harinya.
“Selam tiga bulan terakhir ini, keduanya dapat meraup keuntungan dari para pemain judi lebih dari satu juta rupiah setiap harinya,” sebut Kapolrestabes Medan.
Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026) dini hari, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal melakukan penggerebekan lokasi judi tembak ikan di kantor Ormas GRIB Jaya Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni, MH (19) berperan sebagai bandar atau yang mengoperasikan mesin judi, TH (29) sebagai penjaga pintu lokasi judi, HS (29) dan A (57) yang merupakan pemain judi.
Selanjutnya, keempat tersangka dan barang bukti berupa mesin judi tembak ikan serta beberapa mesin judi jackpot diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal. KM-ded/R

