Ini Wajah Dua Pelaku Curanmor Kerap Beraksi di Delitua

oleh
Ini Wajah Dua Pelaku Curanmor Kerap Beraksi di Delitua
Kedua pelaku Curanmor

koranmonitor – MEDAN | Dua pelaku pencurian kenderaan bermoyor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Delitua diringkus.

Keduanya berinisial DFMS (26), warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor, dan AM alias Gomin (27), warga Jalan Karya Utama 4, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor.

” Penangkapan keduanya bermula dari korban Hotben Simbolon (54), warga Jalan Balam, Gang Pribadi, Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal itu berteduh di salah satu doorsmer Jalan Karya Jaya pada 27 Mei 2022 sekira pukul 21.30 WIB lalu,” sebut Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring, Jumat (3/6/2022)

Dikatakan Kapolsek, saat itu korban pergi ke kamar kecil. Namun saat kembali, melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

“Saat itu korban sempat bertanya kepada warga apakah ada yang melihat sepeda motor Suzuki Shogun BK 3278 KB miliknya yang dicuri,” kata Dedy.

Namun, sambungnya, warga yang sempat ikut melakukan pencarian mengaku tidak tahu. Seorang tersangka akhirnya berhasil ditangkap warga dan dihakimi.

“Saat kita lakukan patroli, kita melihat masyarakat menghakimi seorang tersangka curanmor di Jalan Pipa Utama berinisial DFMS,” terangnya.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, tim yang melakukan patroli itu mengamankan tersangka dari amukan warga. “Kita boyong ke Kapolsek Delitua,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka DFMS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Delitua.

“Ternyata tersangka yang dihajar massa ini DPO kita, ada beberapa laporan masyarakat tentang curanmor,” sebutnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pelaku lainnya berinisial AM alias Gomin di tempat persembunyiannya dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam hasil curian.

AM mengakui pernah mencuri motor bersama DFMS. “Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bermotor di berbagai lokasi di wilayah Polsek Delitua,” ungkap Dedi.

Dari pengungkapan kasus curanmor ini turut disita sejumlah barang bukti, seperti Suzuki Shogun BK 3278 KB milik korban Hotben Simbolon, Honda Beat tanpa plat dengan korban bernama Juliani, Honda Supra BK 2246 AIP dengan korban Chairul Anwar serta Honda Vario BK 6227 ACK dengan korban atas nama Putri Rani Rangkuti.

Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.KM-fad