Skip to content
Koran Monitor

Koran Monitor

Keberanian demi Kebenaran

Primary Menu
  • HOME
  • HEADLINE
  • NASIONAL
    • ACEH
    • KEPRI
    • RIAU
  • SUMUT
    • ASAHAN
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • MEDAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
    • DPR RI
    • DPRD TK I
    • DPRD TK II
  • PILKADA
  • ADVETORIAL
  • SOSOK
  • VIDEO
  • Home
  • HUKUM
  • Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Dihukum Penjara 5,5 Tahun
  • HUKUM
  • SUMUT

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Dihukum Penjara 5,5 Tahun

admin 13/06/2022
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Dihukum Penjara 5,5 Tahun

Majelis hakim diketuai Eliwarti saat membacakan amar putusan mantan Kepsek SMAN 8 Medan

koranmonitor – MEDAN | Mantan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri (Kepsek SMAN) 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, divonis/dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun), Senin (13/6/202 pada persidangan secara virtual di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan

Selain hukuman penjara, terdakwa Jonhor Panjaitan juga dihukum pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.

Hakim ketua Eliwarti didampingi anggota majelis Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum menyatakan, Jongor Ranto Panjaitan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU.

Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2016 hingga 2018.

Fakta-fakta terungkap di persidangan, Bendahara SMAN i Medan Hotmarisi Sitorus menerangkan, hanya disuruh menandatangani kwitansi pembelian barang.

Saksi Parmonang juga menerangkan tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya selaku Bendahara Dana BOS tahun 2017 hingga 2018. Dia tidak pernah dilibatkan rapat atau pertemuan membahas rencana dana BOS.

Demikian halnya pendapat ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdakwa tidak dibenarkan membeli langsung 96 unit komputer kepada CV Media Sarana Komputer sebanyak 96 unit sebesar Rp721 juta. Seharusnya pembelian barang secara swakelola oleh Komite Sekolah.

Diketahui faktur pembelian barang tidak diberi tanggal, label Dana BOS, kwitansi patut diragukan kebenarannya. Puan Saragi selaku pengusaha komputer dan peralatan sekolah di persidangan juga berbelit-belit memberikan keterangan, yang menimbulkan keraguan-raguan bagi majelis hakim terhadap kebenaran pembelian barang bersumber dari dana BOS tersebut.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-berbelit memberikan keterangan.

Keadaan meringankan, terdakwa merasa bersalah, belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” urai hakim anggota Rurita Ningrum dalam pertimbangan hukumnya.

Majelis hakim juga mewajibkan mantan orang pertama di SMAN 8 Medan itu juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp639.630.500. Bukan sebesar Rp1.458.883.700, sebagaimana dakwaan JPU.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti pidana 2 tahun penjara.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya (PH) punya hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding.KM-tim

About the Author

admin

Administrator

View All Posts

Continue Reading

Previous: Isak Tangis Saat Jenazah Eril Dimasukan ke Liang Lahat
Next: Oknum Notaris Diadili Kasus Dugaan Kredit Macet di BTN Medan Rp39,5 Miliar

Comment

Related Stories

Transaksi Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Segel THM Lawpota
  • HUKUM
  • SUMUT

Transaksi Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Segel THM Lawpota

Fahmi - 18/08/2025
Diamankan Polisi, Ini Wajah Pelaku Pungli Wisatawan di Tengah Hutan Air Terjun Dua Warna
  • HUKUM

Diamankan Polisi, Ini Wajah Pelaku Pungli Wisatawan di Tengah Hutan Air Terjun Dua Warna

Fahmi - 18/08/2025
Wagub Surya Apresiasi Paskibraka Sumut 2025, Harapkan Jadi Duta Anti Narkoba
  • SUMUT

Wagub Surya Apresiasi Paskibraka Sumut 2025, Harapkan Jadi Duta Anti Narkoba

Fahmi - 18/08/2025

HUT KEMERDEKAAN RI

2025081613001896
IMG-20250805-WA0003

DIRGAHAYU INDONESIA

IMG-20250806-WA0000
2. HUT RI

HIMBAUAN HUT RI KE 80

1. HIMBAUAN MEMERIAHKAH HUT RI-01
IMG-20250804-WA0075

Forum Wartawan Kejaksaan

IMG-20201128-WA0022

Cari

Topik Populer

  • Berita Nasional
  • Polisi Tembak Polisi
  • PIALA DUNIA 2022
  • APRC 2025
  • Pilkada 2024
  • Berita Medan
  • Kejurnas Rally 2025
  • Musda Golkar Sumut
  • Berita Sumut
  • Berita Binjai

Tag Populer

Bupati asahan IHSG Rupiah pemko medan Kota Medan polrestabes medan kejati sumut polda sumut Wali Kota Medan bobby nasution

banner 160x600

You may have missed

Transaksi Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Segel THM Lawpota
  • HUKUM
  • SUMUT

Transaksi Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Segel THM Lawpota

Fahmi - 18/08/2025
Diamankan Polisi, Ini Wajah Pelaku Pungli Wisatawan di Tengah Hutan Air Terjun Dua Warna
  • HUKUM

Diamankan Polisi, Ini Wajah Pelaku Pungli Wisatawan di Tengah Hutan Air Terjun Dua Warna

Fahmi - 18/08/2025
Wagub Surya Apresiasi Paskibraka Sumut 2025, Harapkan Jadi Duta Anti Narkoba
  • SUMUT

Wagub Surya Apresiasi Paskibraka Sumut 2025, Harapkan Jadi Duta Anti Narkoba

Fahmi - 18/08/2025
2991666680
  • NASIONAL

BBTNKS Catat 133 Orang Pendaki Rayakan HUT RI di Puncak Gunung Kerinci

Koranmonitor 18/08/2025
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Siber
  • REDAKSI
  • Instagram
  • Facebook
  • Email
  • Akun TikTok
© Koranmonitor 2025 All rights reserved. | MoreNews by AF themes.