koranmonitor – TARUTUNG | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara (Taput), menetapkan Briptu FFM (26) dugaan kasus kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Briptu FFM sebelumnya dilaporkan oleh istrinya ke Polres Taput kasus di atas dugaan KDRT.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing, Jumat (8/7/2022) mengatakan, Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan bukti bukti yang cukup.
“Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, dan didukung dengan keterangan saksi, serta ahli berupa hasil visum,” ujarnya.
Baringbing menambahkan, penetapan tersangka Briptu FFM ini juga telah melalui prosedur dan gelar perkara. “Jadi penetapan tersangka ini sudah melalui prosedur dan gelar,” tambahnya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Baringbing menegaskan, Briptu FFM juga saat menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri.
Ditegaskan, Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran yang dilakukan setiap anggota. Polri berkomitmen terus dalam penegakan hukum, dan akan menindak tegas setiap pelanggaran.
Briptu FFM yang dicatat sebagai Bintara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas) dilaporkan oleh Polres Taput atas kasus dugaan KDRT.KM-tim