Ditetapkan Tersangka, Mantri BRI Kacab Perdagangan Ditahan Kasus Korupsi Dana KUR 2018-2019

oleh
Ditetapkan Tersangka, Mantri BRI Kacab Perdagangan Ditahan Kasus Korupsi Dana KUR 2018-2019
Tersangka Ari Wibowo (pakai rompi tahanan/merah) saat akan dilakukan penahanan oleh Kejari Simalungun

koranmonitor – SIMALUNGUN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Ari Wibowo selaku Mantri Bank BRI Kantor Cabang (Kacab) Perdagangan.

Penahanan Mantri Bank BRI Kantor Cabang Perdagangan atas kasus dugaan korupsi kucuran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2018 dan 2019. Tersangka Ari Wibowo diduga memanipulasi dan memotong dana yang seharusnya utuh terhadap debitur.

Penetapan tersangka Ari Wibowo disampaikan Kepala Kajari Simalungun, Bobbi Sandri pada konfrensi pers, Jumat (22/7/2022). Tersangka juga ditahan dan dititipkan ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar.

“Hari ini Kejaksaan menetapkan tersangka terhadap Ari Wibowo mantan Mantri BRI Unit Perdagangan tahun 2017-2020, dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran dana kredit untuk rakyat pada tahun 2018-2019,” ucap Bobbi Sandri

Tambah Bobbi, tersangka Ari Wibowo melakukan berbagai penyelewengan saat bertugas sebagai Mantri Bank BRI Kantor Cabang Perdagangan, mulai dari membuat data debitur palsu sampai memotong uang pinjaman debitur.

Sebagai catatan, tugas Mantri atau Marketing Kredit Mikro di lingkungan Bank BRI tak hanya memberikan KUR dan Kredit Usaha Komersial, tetapi juga memberikan edukasi dan literasi keuangan.

“Ini program KUR. Iya pasti menyalahi, program KUR ini tidak dilaksanakan seharusnya. Seperti contoh, ada warga yang mendapat Rp 2 juta tapi ini tidak. Ada juga nama-nama fiktif dan pemotongan,” kata Bobbi.

Kerugian negara sebesar Rp622,5 juta. Saat ini masih Ari Wibowo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka Ari Wibowo dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 199 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman kurungan seumur hidup.

“Sesuai pasalnya, ancaman hukumannya seumur hidup,” tutup Bobbi di sela-sela Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun didampingi Kasi Intelijen Asor Olodaiv Siagian.KM-tim