koranmonitor – MEDAN | Polda Sumut menangkap seorang pria lanjut usia berinisial PS (62) dan remaja berinisial KN (14),
” PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan si Ogung-ogung dan KN membakar hutan dibelakang SMPN 2 Sianjur, Kabupaten Samosir,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/8/2022).
Hadi mengungkapkan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
“Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung. Sedangkan KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah, namun karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, kedua pelaku pembakaran hutan itu sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada masyarakat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas,” ujarnya.KM-fad