Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perusakan Gereja IRC pada 2018

oleh
Penumpang Bus Diwajibkan Ada Surat Antigen
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hafi Wahyudi

koranmonitor – MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan dua tersangka kasus perusakan Gereja IRC di Jalan Setia Budi Gang Rahmad No. 7 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan. yang terjadi pada tahun 2018 silam.

“ Kita sudah gelar perkara dan menetapkan dua tersangka berinisial GTM dan CSM,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam pesan WhatsApp yang diterima awak media, Jumat (2/9/2022).

Seperti diketahui pada 14 Mei 2018 telah terjadi dugaan perusakan dinding/tembok Gereja IRC. Kasus itu dilaporkan jemaat Gereja IRC yang diwakili Pendeta Dr Asaf T Marpaung, selaku Pendiri/Pemimpin Gereja Indonesia Revival Church – IRC (Gereja Indonesia Kegerakan) ke Polda Sumut, dengan laporan polisi nomor LP/624/V/2018/SPKT “II”.

Oleh Polda Sumut, perkara pasal 170 KHUP itu dilimpahkan ke Polrestabes Medan, untuk dilidik dan disidik lebih lanjutnya. Berselang 4 tahun lebih, barulah kasus itu menemukan titik terang penyidikannya, dengan telah ditetapkan tersangka dugaan perusakan Gereja IRC.

Seyogianya jemaat Gereja IRC sudah sangat menanti datangnya mukjizat kepastian hukum atas perusakan Gereja IRC, dengan ditahannya para tersangka.

Beberapa waktu lalu kepada awak media, para perwakilan jemaat Gereja IRC meminta, dan sangat berharap kepastian hukum kepada aparat penegak hukum, atas kasus perusakan Gereja IRC yang terjadi sejak tahun 2018. Sudah 4 tahun lebih ini, jemaat menanti kasus ini terungkap.

Jemaat sangat mengharapkan, pelaku perusakan Gereja IRC segera ditahan dan dibawa ke meja peradilan. “Pelaku perusakan rumah ibadah yang sudah mengganggu kenyamanan dan ketentraman jemaat dalam beribadah, harus segera diadili dan dihukum dengan ganjaran yang setimpal sesuai Undang-undang yang berlaku,” ucap Ediman Nainggolan didampingi Rosta Siburian, Marisi Simatupang, Hasan Sarumaha dan Kaleb Gordon Tobing.

Sementara itu, Pendiri/Pemimpin Gereja IRC, Pdt Dr Asaf T Marpaung mengaku telah menerima hasil perkembangan penyidikan kasus perusakan gereja IRC dari kepolisian.

“Informasi terakhir yang kita terima dari Polrestabes Medan berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor B/1482/VI/RES.1.10/2018/Reskrim, tanggal 11 Juni 2018,” sebut Pdt Asaf T Marpaung.

Artinya, tambahnya, tersangka dugaan perusakan Gereja IRC pada 14 Mei 2018 telah ada dan ditetapkan oleh penyidik.KM-fad