koranmonitor – MEDAN | Suranta Sembiring telah membuat laporan pengaduan terhadap pejabat di Kementerian Agama (Kemang) Kabupaten Deli Serdang bernama Tohar ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan.
Akan tetapi, sepertinya. Laporannya terhadap Tohar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang ini, akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Pria berusia 50 tahun ini berharap agar laporannya yang berada di Mapolda Sumatera Utara sesuai dengan nomor polisi (STTLP) Nomor B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 9 September 2022, tidak dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
“Iya, saya berharap agar laporan saya ini tidak dilimpahkan oleh pihak Polda Sumut ke Polrestabes Medan,” ungkap Suranta Sembiring, Rabu (21/9/2022).
Itu disampaikan Suranta ketika dia mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
“Saya baru saja menemui tim dari Binopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, dan berjumpa dengan Aipda Amrizal, saya pertanyaan perkembangan perkara atau laporan saya. Namun, polisi itu menyebutkan laporan saya akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Saya berharap agar laporan saya ini tetap ditangani di sini. Jangan ke Polrestabes Medan,” tambahnya.
Ada beberapa penyebab dan tujuan, sehingga Suranta Sembiring berharap agar laporannya itu tetap ditangani oleh Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
“Saya sudah pernah membuat laporan ke Mapolres Pelabuhan Belawan satu kali, terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebanyak satu kali, tapi kasusnya sampai saat ini belum ada kejelasan. Selanjutnya saya membuat laporan di Mapolrestabes Medan, terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebanyak dua kali. Namun tidak ada kejelasan sampai saat ini,” bebernya.
Suranta kembali berharap perkara dan laporan pengaduannya tidak dilimpahkan ke Polrestabes Medan, dan tetap ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
” Saya optimis jika ditangani disini (Polda Sumut),” lanjut warga Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ini.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan, itu merupakan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita lihat saja dulu, apakah nantinya akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan atau tidak. Jika dilimpahkan ke Polrestabes Medan, pastinya perkara itu akan tetap ditindaklanjuti oleh tim dari Polrestabes Medan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Tohar dilaporkan ke Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 9 September 2022.
Tohar dilaporkan oleh Suranta, karena Tohar mengeluarkan Surat Keterangan yang menyatakan akta nikah milik Suranta Sembiring dan Lena Sitepu, tidak benar dan penuh kejanggalan.
Surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 terbit tertanggal 03 November 2021, sedangkan Tohar dan Lena dinyatakan telah resmi bercerai sesuai dengan putusan pengadilan agama di tahun 2015.KMC