Kejagung paparkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO.
koranmonitor – MEDAN | Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah sejumlah lokasi di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/2/2026).
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dimanipulasi sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME).
Tindakan hukum tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri atas oknum pejabat kementerian, Bea Cukai, serta petinggi sejumlah perusahaan swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan di wilayah Sumatera, termasuk Pekanbaru dan Medan.
“Pasca-ditetapkannya 11 tersangka, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, antara Pekanbaru dan Medan, di beberapa lokasi, tentunya di perusahaan-perusahaan yang terlibat,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Ia menyebutkan, hingga kini penyidik masih bekerja di lapangan dan belum merinci aset maupun barang bukti yang disita dari lokasi penggeledahan.
“Masih berlangsung, kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO. Namun, para pelaku diduga menyiasati aturan tersebut dengan merekayasa klasifikasi komoditas.
CPO diduga diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) untuk menghindari kewajiban pembayaran kepada negara.
Praktik tersebut diduga melibatkan oknum penyelenggara negara yang menerima imbal balik (kickback) guna memuluskan dokumen ekspor.
Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LHB selaku Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan Kementerian Perindustrian; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
Sementara dari unsur swasta, tersangka masing-masing berinisial ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR yang menjabat sebagai direktur maupun direktur utama di sejumlah perusahaan.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. KMC/R

