koranmonitor – JAKARTA | Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menangis haru setelah mendengar majelis hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana selam 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk dan menangis. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan, jauh dari tuntutan jaksa.
Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangan seraya berdoa kepada Tuhan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 12 tahun penjara, di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.KMC/dtc