Orangtua Calon Kecewa, Pemilik UNP Tak Diterima Daftar Calon Akpol

oleh

LIMA PULUH | Polri memberi kesempatan kepada putra putri warga Indonesia, untuk mengikuti seleksi penerimaan calon taruna, bintara tamtama dan penyidik pembantu Polri tahun 2019 yang dilaksanakan mulai 5- 22 Maret 2019.

Seperti tahun-tahun sebelumnya pendaftar untuk masuk Polri membludak, karena tingginya minat putra putri Indonesia agar menjadi anggota Polri.

Namun berbeda dengan persyaratan tahun 2019 khusus untuk calon taruna. Pada perekrutan tahun 2018 ijazah dan nilai yang berasal dari Ujian Nasional Perbaikan (UNP) berlaku saat mendaftar pada seleksi penerimaan AKPOL Polri.

Namun Pada penerimaan calon anggota Polri tahun 2019 ijazah, dan nilai dari UNP tidak diterima lagi untuk calon AKPOL. Panitia hanya menerima nilai dari UN saja.

Ketika dipertanyakan salah seorang calon, panitia mengatakan itu sudah keputusan Kapolri. Pada persyaratan khusus penerimaan calon taruna Polri (Akpol) disebutkan, nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan & bukan nilai perbaikan): tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,5; tahun 2015 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata minimal 60,00; tahun 2019 akan ditentukan kemudian.

Dengan ditolaknya UNP, maka membuat kesal para orangtua dan pemegang ijasah itu sendiri.
“Sia-sialah selama ini kita mempersiapkan diri dan mengikuti ujian nasional perbaikan nilai,” celutuk Situmorang, salah seorang orang tua calon yang hendak mengikuti seleksi calon taruna di Lima Puluh, Selasa (20/3/2019).

Dikatakan Situmorang untuk mengikuti UNP, anaknya telah mengikuti bimbingan belajar selama 8 bulan dengan biaya puluhan juta rupiah.

UNP diselenggarakan Badan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018, tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh pemerintah.

Karena ditolak mendaftar, Situmorang mengaku putranya sempat stres dan linglung. Putranya nyaris putus asa dan merasa sia-sia belajar selama ini.

Sekedar diketahui apabila siswa memperoleh nilai kurang baik pada UN, maka diberi kesempatan memperbaiki nilai melalui UNP yang dilaksanakan secara online menggunakan komputer.

Dirinya mohon kepada Kapolri agar mengakui nilai asal UNP untuk persyaratan mengikuti seleksi calon taruna (Akpol), karena itu sah secara nasional demi kelangsungan masa depan anak bangsa.

Situmorang meminta agar Kapolri mencabut keputusannya yang tidak menerima nilai ujian berasal dari UNP.KM-eps