koranmonitor – MEDAN | Oknum anggota DPRD Kota Tanjung Balai berinisial MM masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut.
MM diketahui baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai, melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.
” Status DPO masih melekat ke MM sejak Oktober 2020 lalu. Dia terlibat kasus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir, yang menjerat beberapa orang lainnya,” sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Selasa (11/4/2023).
Dikatakan Yemi Mendagi, pihaknya masih tetap memproses proses pemeriksaan. MM ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020.
Yemi juga mengaku, pihaknya telah melayangkan surat panggilan dan Kamis 13 April mendatang, MM akan diperiksa.
“Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Diketahui, MM baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.
Pelantikan ini menuai protes dari warga masyarakat Kota Tanjungbalai. Mereka berunjukrasa dan kemarin di depan pintu masuk Polda Sumut.
MM diduga terlibat dalam kasus 2.000 pil ekstasi pada 15 Oktober tahun 2020 lalu. Polisi menangkap AD dan G, sementara MM berhasil kabur.KM-fad/red