Beroperasi Bulan Ramadhan, Azra Refleksi Kena Segel

oleh
Beroperasi Bulan Ramadhan, Azra Refleksi Kena Segel
Tim gabungan segel panti pihak Azra Refleksi

koranmonitor – MEDAN | Panti pijat Azra Relfeksi di kawasan Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, disegel karena kedapatan beroperasi di bulan Ramadhan.

Penyegelan dilakukan Tim Gabungan Pemko Medan yang terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdako Medan, Senin (17/4/2023)

Bertindak sebagai koordinator aksi penyegelan panti pijat yang beroperasi di bulan Ramadhan ini adalah Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Toga Aruan. Setelah berkumpul di kantor Satpol PP, tim gabungan pun melakukan penyisiran di kawasan Jalan Amir Hamzah. Beberapa panti pijat diperiksa dan ditemukan Azra Refleksi yang beroperasi.

Setelah memberikan pemahaman kepada penanggungjawab panti pijat itu, tim gabungan pun menyegel atau menutup sementara panti pijat ini. Pemilik diminta tidak merusak segel yang telah dipasang oleh tim gabungan.

Aksi ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Selain itu, tim gabungan juga menjalankan tugasnya berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan didahului dengan adanya Surat Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Nomor 400.8.3/10 tanggal 29 Maret 2033 tentang Pemberitahuan.

Menurut Toga Aruan, aksi penyegelan ini akan berlanjut dengan sasaran tempat usaha hiburan dan rekreasi yang masih beroperasi di bulan Ramadhan.KM-fah