Dua tersangka di Mapolres Tapteng.
koranmonitor – TAPTENG | Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapteng.
Dua pria ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga menggasak harta benda milik warga yang tengah mengungsi akibat bencana alam.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/562/XII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Tengah. Laporan itu dibuat oleh korban Ledy Risnawati Sitompul.
Peristiwa bermula pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban kembali ke rumahnya di Kelurahan Sipange untuk mengecek kondisi bangunan dan barang-barang pascabencana alam yang melanda kawasan tersebut. Korban mendapati jendela kamar rumahnya dalam keadaan rusak dan teralis besi telah dibobol.
Di dalam rumah yang masih berlumpur, ditemukan banyak jejak kaki mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga berupa telepon genggam (handphone), laptop, dan jam tangan telah raib.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp21.000.000,-.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, kecurigaan mengarah kepada dua pria yang sempat terlihat berada di sekitar lokasi saat pemukiman tersebut masih sepi akibat pemutusan aliran listrik dan air pascabencana.
Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat dan menetapkan dua orang tersangka, yakni JG (27), seorang buruh harian lepas warga Lingkungan II Gunung Tua, Kelurahan Sipange dan WS (24), warga Jalan H Ismail Harahap, Kota Padangsidimpuan.
“Salah satu tersangka, yakni WS, saat ini diketahui sudah menjalani penahanan di Polres Tapteng terkait perkara tindak pidana lainnya yang terjadi di waktu yang berdekatan,” ungkap Iptu Dian AP.
Tim penyidik Unit I Satuan Reskrim telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor, saksi, maupun para tersangka, serta mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
“Saat ini para tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kasat Reskrim.KM-ded/R

