koranmonitor – BINJAI | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai (BPKPAD) Kota Binjai tidak menghadiri sidang sengketa informasi publik yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Rabu (25/2/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner Eddy Syahputra bersama dua anggota majelis, Muhammad Safii Sitorus dan Abdul Harris.
Sidang berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon, yakni BPKPAD Kota Binjai. Majelis menyatakan bahwa surat panggilan telah dilayangkan secara patut melalui kantor pos, namun tidak direspons.
Sengketa informasi ini diajukan oleh seorang warga Binjai yang meminta data terkait pengusulan, penerimaan, dan realisasi Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2022 dan 2024. Permintaan tersebut, menurut pemohon, telah diajukan secara resmi lengkap dengan tanda terima, termasuk surat keberatan, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan dari BPKPAD.
“Apakah benar sudah pernah mengirimkan surat (ke BPKPAD Binjai)? Dan apa tanggapannya?” tanya Ketua Majelis Komisioner dalam persidangan.
“Sudah, tidak ada tanggapan,” jawab pemohon.
Majelis juga mengonfirmasi mekanisme pengiriman dokumen. “Langsung, tanda terimanya ada. Surat keberatan juga dikirim dan tidak ada tanggapan,” tegas pemohon di hadapan persidangan.
Anggota Majelis Komisioner, Muhammad Safii Sitorus, menegaskan bahwa ketidakhadiran termohon patut menjadi perhatian publik.
“Perlu diberitakan, bahwa termohon Pemko Binjai tidak hadir. Kekuatan sengketa informasi ini media, bagaimana media bisa ikut memberitakan proses persidangan, karena kekuatan itu sikap transparansi dari badan publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa informasi yang diminta menyangkut keuangan negara.
“Yang diminta dana insentif fiskal, yang merupakan keuangan negara, tidak ada yang disembunyikan di sini,” sambungnya.
Majelis menyatakan akan kembali memanggil termohon secara patut. Bahkan, panggilan selanjutnya akan ditembuskan kepada Dinas Kominfo Kota Binjai agar pihak terkait hadir sekaligus membawa dokumen yang diminta dalam persidangan.
Secara hukum, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengakses informasi dari badan publik guna mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketidakhadiran BPKPAD dalam sidang ini menjadi sorotan, mengingat sebelumnya Pemerintah Kota Binjai meraih predikat tertinggi sebagai badan publik informatif dalam ajang Keterbukaan Informasi Awards Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025. Predikat tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen terhadap keterbukaan informasi.
Namun, fakta mangkirnya BPKPAD dalam sidang sengketa informasi ini menghadirkan pertanyaan publik: sejauh mana komitmen keterbukaan itu benar-benar dijalankan dalam praktik, khususnya terkait pengelolaan dan realisasi dana insentif fiskal yang bersumber dari keuangan negara.KM-Nasti

