koranmonitor – MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan vonis bebas anggota polisi Aipda Suhendri, pada persidangan pembacaan putusan, Rabu (4/10/2023).
Dalam amar putusannya yang dibacakan Ketua Majelis hakim Ahmad Sumardi SH menyatakan, terdakwa Aipda Suhendri merupakan Mantan penyidik pembantu pada Polsek Medan Area, diyakini tidak bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari amatan di persidangan, suara Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi tak jelas dan sangat plan serta nyaris tak terdengar. Sehingga, apa alasan pertimbangan majelis hakim membebaskan Aipda Suhendri, luput dari pendengaran.
Pada persidangan pembacaan putusan/vonis bebas terhadap Aipda Suhendri, dihadiri JPU Kejari Medan Trian Adhitya Ismail dan penasihat hukum terdakwa.
Usai pembacaan putusan vonis bebas dari majelis hakim, JPU dan penasihat hukum diberi waktu selama 14 hari untuk mengambil sikap/langkah hukum.
JPU Trian Adhitya Ismail ditemui usai persidangan mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi. “Secara otomatis kami (JPU) kasasi atas vonis bebas diberikan majelis hakim,” kata Trian singkat.
Pada sidang pekan lalu, terdakwa Aipda Suhendri dituntut dipidana 6,5 tahun penjara, dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Pada persidangan beberapa Minggu sebelumnya, Aipda Suhendri saat diperiksa atau ditanyakan mengakui menerima sejumlah barang bukti (BB) dari AKP Philip Antonio Purba selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
Berupa 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi. BB atas nama (tersangka) Parsaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) dari tempat kos-kosan di Jalan Berdikari, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah dan kemudian dibawa ke rumah terdakwa.
Namun penanganan perkara Parsaoran Sinaga, tidak kunjung diproses jajaran Polsek Medan Area. Terdakwa juga mengaku sempat mendapatkan sanksi dari pimpinannya, berupa pemutasian ke bagian piket pelayanan (SPKT) Polsek Medan Area.
Dakwaan
Sebelumnya mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya mengatakan, kasus tersebut bermula pada tahun 2022, dimana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Parsaoran Sinaga di tempat kos-kosan tersebut.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.
Terdakwa Aipda Suhendri selanjutnya menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Parsaoran Sinaga, dari AKP Philip Antonio Purba selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
“Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dan memeriksa Petrus Parsaoran Sinaga, namun terdakwa Suhendri selaku penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut,” sebut JPU Trian.
Suhendri juga tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut, karena terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnya menyimpan barang bukti di laci meja kemudian disimpan di rumahnya.
Setelah itu, kata JPU, anggota Polri Sei Propam menjemput BB narkotika dari terdakwa Suhendri. Lalu dia datang seorang diri ke Sei Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sie Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan,” ujarnya. KMC