Tampilkan “Adhyaksa Estate”, Kejati Sumut dan Penyelamatan dan Pemulihan Aset PTPN Rp562.118.573.539

oleh
Tampilkan "Adhyaksa Estate", Kejati Sumut dan Penyelamatan dan Pemulihan Aset PTPN Rp562.118.573.539
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kejaksaan RI Tahun 2023 diselenggarakan Menpan RB, Kamis (5/10/2023) di Hotel Grand Dhika Iskandarsyah Jakarta Selatan.

koranmonitor – JAKARTA | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH didampingi Asdatun Prima Idwan Mariza, mengikuti kegiatan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Kejaksaan RI Tahun 2023 diselenggarakan Menpan RB, Kamis (5/10/2023) di Hotel Grand Dhika Iskandarsyah Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan selain dari Kejati Sumut, peserta yang mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kejaksaan RI Tahun 2023 yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kejati Aceh, Kepala Kejati Riau, Kepala Kejati Gorontalo, Kepala Kejari Batam, Kepala Kejari Tanjung Pinang, Kepala Kejari Tanggamus, Kepala Kejari Lampung Selatan, Kepala Kejari Tasikmalaya, Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Kepala Kejari Brebes, Kepala Kejari Gunung Kidul, Kepala Kejari Makassar dan Kepala Kejari Soppeng.

Tim Juri KIPP ini, lanjut Yos berasal dari Kapusdastrimti Kejaksaan Agung RI Dr. Siswanto SH MH, Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Startegi Pengembangan Praktek Terbaik Pelayanan Publik Ajib Rakhmawanto S.IP,.M.SI, Dr dan Fahrul Rizal Analis Kebijakan Madya pada Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB.

“Dalam paparannya Kepala Kejati Sumut memaparkan inovasi-inovasi yang dijalankan di Kejati Sumut. Salah satunya adalah membentuk ADHYAKSA ESTATE (AE) sebagai upaya pendampingan stakeholders (PTPN), dalam melakukan pendataan dan memperjuangkan pengembalian aset-aset yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai pihak lain sesuai dengan UU No.16 Tahun 2004 Jo.UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI (Pasal 30 ayat 2),” jelasnya.

Dengan terobosan ini, kata Yos Kejati Sumut berhasil mengembalikan aset negara dan potensi kerugian keuangan negara.

“Adapun penyelamatan dan pemulihan aset perkebunan (BUMN) PTPN di Sumut dengan total Rp562.118.573.539,” tandasnya.

Kemudian, tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ada program Replanting di Kebun PTPN IV kebun Balimbingan 6.446 Ha, dan kebun Adolina 5.619 Ha dengan total Replanting seluas 12.065 Ha. KM-fah/red