Mantan Plt. Kadisdik Madina dan PPK Tersangka Korupsi DAK 2020 Rp17 Miliar

oleh
Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Madina Tahun 2020, Kasi Penkum: Sudah Ditingkatkan ke Penyidikan
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH

koranmonitor – MEDAN | Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal  (Madina) berinisial AGM dan AS selaku PNS Disdik Madina, ditetapkan sebagai tersangka, oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Keduanya menjadi ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Madina  Tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Senin (16/10/2023) membenarkan penetapan kedua tersangka.

Disebutkan Yos, keduanya yakni AGM (PNS, pada saat kegiatan menjabat Plt. Kadis Pendidikan Madina), dan AS (PNS, PPK). Kedua oknum PNS ini telah ditetapkan tersangka, untuk upaya penahanan dapat dilakukan.

“Masalah penahanan kedua tersangka. Nantinya, tim akan menentukan sikap. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan disampaikan,” kata Yos A Tarigan.

Kedua oknum PNS ini ditetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Disdik Kabupaten Madina, dengan pagu anggaran Rp17.055.075.996 yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Dimana, jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK / PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan mobiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah,” paparnya.

Lanjut Yos A Tarigan, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait hal ini dipanggil untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.

” Dalam kasus ini, sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkannya dua oknum PNS sebagai tersangka,” jelasnya.

Tambah Yos, berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah terjadi Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan DAK Fisik Disdik Kabupaten Madina Tahun 2020.

“Apabila telah selesai perhitungan kerugian negara, maka akan kita sampaikan,” tegasnya. KM-fah/red