12 terdakwa korupsi proyek jalan di Batubara diadili.
koranmonitor – MEDAN | Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023, mulai digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (9/3/2026).
Sebanyak 12 orang terdakwa, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batubara, duduk di kursi pesakitan.
Terdakwa utama, Tamrin (37), warga Dusun Mangga IX, Desa Mekar Sari, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan delapan kontraktor serta tiga konsultan pengawas proyek. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.063.017.452.
Delapan pihak rekanan yang turut menjadi terdakwa yakni Rusli selaku Wakil Direktur CV Bersama, Rozali (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), Abdul Wahab (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), serta Muhammad Rizky Aulia yang menjabat Wakil Direktur I CV Citra Perdana Nusantara.
Selain itu, Usron Putra (Wakil Direktur CV Buana Perkasa), Arpan Fauzi (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), Sabran Siddik Lubis (Wakil Direktur III CV Nayla Santika), serta Abdul Halim Hasibuan (Wakil Direktur CV Bintang Jaya).
Sementara tiga terdakwa dari pihak konsultan pengawas yakni Faisal Rais Hasibuan selaku Wakil Direktur V CV Medtan Cipta Utama, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant), serta Rudi Septiawan dari CV Karya Vitaloka Consultant.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batubara, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Batubara pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp92.503.518.409 untuk belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP). Sebagian dana itu digunakan untuk tujuh paket pekerjaan yang dikelola Dinas PUTR Batubara dengan total pagu mencapai Rp43.786.113.886,84.
Beberapa proyek yang dikerjakan di antaranya peningkatan ruas jalan Titi Putih–Pasir Permit, Pasir Permit–Air Hitam, Simpang Deras–Sei Rakyat, serta sejumlah proyek peningkatan kapasitas jalan lainnya di wilayah Batubara.
Jaksa mengungkapkan, proses pelaksanaan proyek tersebut diduga sarat praktik kolusi. Proses lelang penyedia jasa maupun konsultan pengawas disebut hanya bersifat formalitas.
Meski kondisi pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, Tamrin selaku PPK bersama para konsultan pengawas tetap menyatakan progres pekerjaan telah mencapai 100 persen.
Berdasarkan laporan tersebut, Tamrin kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan dana proyek. Namun, dalam pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan dugaan kelebihan pembayaran yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam KUHP baru. Dalam dakwaan subsidair, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deny Syahputra bersama hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Rurita Ningrum, seluruh terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. KM-fah/R

