Mantan Kepala SMK Pencawan 1 Medan Dihukum 6,5 Tahun Penjara karena Dana BOS Dikorupsi

oleh
Mantan Kepala SMK Pencawan 1 Medan Dihukum 6,5 Tahun Penjara karena Dana BOS Dikorupsi
Terdakwa Restu Utama Pencawan, Mantan Kepala SMK Pencawan 1 Medan tertunduk mengatakan pembacaan putusan majelis hakim

* Eks Bendahara Dihukum 6 Tahun Penjara

koranmonitor – MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan, menjatuhi hukuman atau vonis selama 6,5 tahun penjara, kepada mantan Kepala SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan, dalam perkara dugaan korupsi, Senin (8/1/2024).

Ketua majelis hakim M Nazir dalam amar putusannya menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa Restu Utama Pencawan diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” sebut M Nazir navakan surat putusannya.

Terdakwa juga diyakini menyuruh atau turut serta melakukan secara berkelanjutan tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara total sebesar Rp1.846.037.100 terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 dan dana Komite Sekolah.

Selain itu, mantan orang pertama di SMK Pencawan 1 Medan tersebut dipidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Terdakwa Restu Pencawan juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.846.037.100. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU.

“Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana pidana 2 tahun penjara,” imbuh M Nazir.

Majelis hakim juga dalam amar putusan menguraikan, pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) TA 2019, sama sekali tidak diketahui wakil kepala sekolah dan para guru dari mana sumber dananya.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan ahli mengenai nilai kerugian keuangan negara mengenai adanya penyalahgunaan dana BOS TA 2018 untuk pengadaan buku Rp275 juta, di TA 2019 Rp331.863.000 dan pembangunan RPS sebesar Rp323.400.000 serta lainnya dengan total Rp1.846.037.100.

“Ada dibuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) namun tanpa diketahui para guru. Terdakwa sebagai kepala sekolah serta Ismail Tarigan sebagai Bendahara Dana BOS mencairkan dananya.

Tidak diketahui untuk apa saja karena tidak diketahui guru-guru. Dana tersebut dikuasai sepenuhnya oleh terdakwa Restu Pencawan. Terdakwa juga tidak mampu menunjukkan dokumen belanja barang atas dana BOS dan Komite Sekolah,” urai Rurita.

Dipersidangan lainnya dalam perkara yang sama, eks Bendahara Dana BOS, Ismail Tarigan (berkas terpisah) divonis majelis hakim yang sama selama 72 bulan (6 tahun) penjara, juga diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer JPU.

Ismail Tarigan juga didenda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa pidana tambahan membayar UP. Sebab fakta terungkap di persidangan, terdakwa tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, vonis majelis hakim untuk terdakwa Restu Pencawan lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Untuk terdakwa Ismail Tarigan lebih ringan 1,5 tahun. Sebab lada persidangan beberapa pekan lalu keduanya dituntut masing-masing 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Fauzan Irgi Hasibuan, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya mengatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. KMC