koranmonitor – ASAHAN | Kejaksaan Negeri (Asahan) menggeledah Kantor Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran. Penggeledahan oleh tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Asahan terkait dugaan pemberian kredit fiktif oleh Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran terhadap PT-CV Zamrud.
Indikasinya setelah Kejari Asahan melakukan pengeledahan Kantor Bank Sumut dan menyegel Aset.
Penggeledahan Kantor Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu di Jalan Hos Cokrominoto No. 161, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dilakukan Kejari Asahan guna mencari alat bukti, pada 9 November 2023.
Kejari Asahan juga sudah menyegel sejumlah Aset PT Zamrud pada Jumat 3 November 2023, guna mempermudah penghitungan akan adanya kerugian keuangan negara.
Kejari Asahan masih melakukan upaya penyidikan untuk mencari dan menemukan minimal 2 alat bukti yang sah, serta dapat menentukan siapa pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Kajari Asahan lewat Kasi Intel Aguinaldo Marbun SH MH ketika dikonfirmasi, Senin (4/12/2023), menegaskan kalau untuk kerugian negara belum bisa dipastikan.
“Dan saksi saksi yang diperiksa itu sudah ranah tahap penyidikan. Pihaknya berjanji akan memberikan informasi terkait hal itu ke publik,” ujarnya.
Marbun menjelaskan, sesuai dengan penjelasan sebelumnya, saat ini penyidik sedang mencari 2 alat bukti, untuk menentukan siapa tersangkanya. “Artinya, untuk saat ini belun ada tersangkanya,” kata Marbun.
Untuk diketahui, penggeledahan Kantor Bank Sumut Cabang Pembantu Asahan dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Okto Samuel Silaen, SH, MH guna mencari dan mendapatkan dokumen atau surat-surat.
Surat dan dokumen sangat diperlukan karena ada kaitannya dengan penyidikan yang sedang dilakukan terkait pemberian fasilitas Kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran terhadap PT-CV Zamrud.
Dalam pemberian kredit dimaksud ada yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.KM-tim