Skip to content
Koran Monitor

Koran Monitor

Keberanian demi Kebenaran

Primary Menu
  • HOME
  • HEADLINE
  • NASIONAL
    • ACEH
    • KEPRI
    • RIAU
  • SUMUT
    • ASAHAN
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • MEDAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
    • DPR RI
    • DPRD TK I
    • DPRD TK II
  • PILKADA
  • ADVETORIAL
  • SOSOK
  • VIDEO
  • Home
  • HUKUM
  • Kajari Padangsidimpuan Bacakan Tuntutan, 2 Kurir 3 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup
  • HUKUM

Kajari Padangsidimpuan Bacakan Tuntutan, 2 Kurir 3 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup

admin 26/03/2024
Kajari Padangsidimpuan Bacakan Tuntutan, 2 Kurir 3 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup

Dua terdakwa perkara narkoba dituntut seumur hidup di PN Padangsidimpuan

koranmonitor – PADANGSIDIMPUAN | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar, Selasa (26/3/2024) membacakan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup 2 terdakwa perkara narkoba, di ruang Trita PN Padangsidimpuan.

Kedua terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra alias Kabao, dinyatakan terbukti sebahai perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3 Kg.

“Mobil Toyota Innova yang dijadikan barang bukti (BB) dirampas untuk negara,” urai Lambok didampingi anggota tim JPU Allan Baskara, Arga JP Hutagalung dan Sri Mulyati Saragih.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No,35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Yakni percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.

Majelis hakim diketuai Irfan Hasan Lubis didampingi anggota Dwi Sri Mulyati dan Azhary Prianda Ginting melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Dalam dakwaan diuraikan, Minggu (3/9/2023) sekira pukul 19.00 WIB tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan lebih dulu mengamankan Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (berkas terpisah), di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Tim mengamankan BB berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu, 1 kotak berisi 1,5 pil ekstasi dan telepon seluler (ponsel).

Pada saat itu terdakwa Herman Suryadi Lubis mendapat sambungan telepon dari Edi (dalam penyelidikan) yang menanyakan rekannya, Andika Saputra alias Kabao apakah sudah sampai atau belum

Saat diinterogasi, terdakwa menyatakan bahwa, Andika Saputra alias Kabao sedang membawa sabu dari Medan menuju Kota Padangsidimpuan. Lalu tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan memintanya menelepon Andika Saputra alias Kabao, dan diketahui kemudian masih berada di sekitar Danau Toba.

Dini hari sekira pukul 02.00 WIB rekannya tersebut menginformasikan sudah berada di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kota Padangsidimpuan sedang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna hitam.

Tim kemudian menghentikan mobil tersebut yang dikemudikan Riski Ardiansyah Piliang dengan penumpangnya terdakwa Andika Saputra alias Kabao (duduk disamping supir), Safitri Dewi Lubis (istri Riski Syahputra Lubis) dan Eva Marliani Hasibuan (istri terdakwa). Saat digeledah, tim mengamankan sabu seberat 3 Kg. KM-tim

About the Author

admin

Administrator

View All Posts

Continue Reading

Previous: Polisi Tangkap Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center
Next: Baksos Berkah Ramadan, Kejati Sumut Bagi-bagi Takjil ke Masyarakat

Comment

Related Stories

Diamankan Polisi, Ini Wajah Pelaku Pungli Wisatawan di Tengah Hutan Air Terjun Dua Warna
  • HUKUM

Diamankan Polisi, Ini Wajah Pelaku Pungli Wisatawan di Tengah Hutan Air Terjun Dua Warna

Fahmi - 18/08/2025
Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni
  • HUKUM
  • NASIONAL

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

Fahmi - 17/08/2025
Mantan Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat
  • HUKUM
  • NASIONAL

Mantan Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat

Fahmi - 17/08/2025

HUT KEMERDEKAAN RI

2025081613001896
IMG-20250805-WA0003

DIRGAHAYU INDONESIA

IMG-20250806-WA0000
2. HUT RI

HIMBAUAN HUT RI KE 80

1. HIMBAUAN MEMERIAHKAH HUT RI-01
IMG-20250804-WA0075

Forum Wartawan Kejaksaan

IMG-20201128-WA0022

Cari

Topik Populer

  • Berita Nasional
  • Polisi Tembak Polisi
  • PIALA DUNIA 2022
  • APRC 2025
  • Pilkada 2024
  • Berita Medan
  • Kejurnas Rally 2025
  • Musda Golkar Sumut
  • Berita Sumut
  • Berita Binjai

Tag Populer

Bupati asahan IHSG Rupiah pemko medan Kota Medan polrestabes medan kejati sumut polda sumut Wali Kota Medan bobby nasution

banner 160x600

You may have missed

Diamankan Polisi, Ini Wajah Pelaku Pungli Wisatawan di Tengah Hutan Air Terjun Dua Warna
  • HUKUM

Diamankan Polisi, Ini Wajah Pelaku Pungli Wisatawan di Tengah Hutan Air Terjun Dua Warna

Fahmi - 18/08/2025
Wagub Surya Apresiasi Paskibraka Sumut 2025, Harapkan Jadi Duta Anti Narkoba
  • SUMUT

Wagub Surya Apresiasi Paskibraka Sumut 2025, Harapkan Jadi Duta Anti Narkoba

Fahmi - 18/08/2025
2991666680
  • NASIONAL

BBTNKS Catat 133 Orang Pendaki Rayakan HUT RI di Puncak Gunung Kerinci

Koranmonitor 18/08/2025
68a1666aeada4-timnas-indonesia-u17-vs-mali-di-piala-kemerdekaan-2025_soccer
  • OLAHRAGA
  • SUMUT

Final Piala Kemerdekaan 2025: Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Vs Mali

Koranmonitor 18/08/2025
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Siber
  • REDAKSI
  • Instagram
  • Facebook
  • Email
  • Akun TikTok
© Koranmonitor 2025 All rights reserved. | MoreNews by AF themes.