koranmonitor – BINJAI | Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Pendeta GBKP Efridona Pelawi warga Singgamanik, Kecamatan Munte, Karo yang terjadi tepat di Alfamart Dusun II, Desa Tandam Hilir, Deli Serdang, berhasil diungkap polisi.
Anggota Sat Reskrim Polsek Binjai berhasil menangkap pelaku curanmor bernama Susilo (31) dari Jalan T Amir Hamzah, Dusun I, Desa Tandem Hilir-I, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Rabu (27/3/2024) dinihari.
Akan tetapi, waktu ditangkap, Susilo melawan polisi dan melarikan diri. Aksi tembakan peringatan yang diberikan polisi tidak diindahkannya.
“Alhasil, petugas polisi langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku,” kata Kasi Humas, Iptu Riswansyah.
Dia menambahkan, Kapolsek Binjai melalui Kanit Reskrim IPTU Parulian Sitanggang sudah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Mega Pro hitam BK 2103 SAD.
“Pelaku mengakui perbuatannya, mencuri sepeda motor korban,” sebutnya menambahkan pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. KM – Jufri