Terlihat jelas lebel uji serah terima dimeteran PLN travo 197 KVA
koranmonitor – Binjai | Aroma tak sedap dari proyek pengadaan gardu listrik di RSUD Djoelham kian menyengat. Proyek senilai Rp498 juta yang telah dikerjakan dan dibayarkan, mendadak dibatalkan. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya rekayasa untuk menutupi praktik bermasalah.
Pengadaan gardu listrik berkapasitas 197 KVA melalui sistem e-katalog dari PT STM itu sebelumnya dikabarkan telah rampung pada Desember 2025. Bahkan, trafo dan panel distribusi disebut sudah terpasang. Namun secara mengejutkan, proyek tersebut “dihapus” lewat surat pembatalan.
Data yang diperoleh wartawan menunjukkan, surat pembatalan yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mimi Rohawati, tertanggal 2 Desember 2025, diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pasalnya, hingga 18 Maret 2026, fisik pekerjaan masih terpasang.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa dokumen pembatalan sengaja direkayasa dengan tanggal mundur (backdate) untuk mengaburkan proses yang sudah berjalan.
Lebih jauh, pembatalan tersebut justru terjadi setelah proyek ini ramai diberitakan dan disorot publik karena dugaan pengkondisian rekanan serta indikasi mark-up harga.
Upaya konfirmasi kepada PPK Mimi Rohawati tak membuahkan hasil. Sikap tertutup tersebut semakin menambah kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengadaan ini.
Tak hanya soal pembatalan, mekanisme pengadaan melalui e-katalog versi 6 juga menjadi sorotan. Sistem yang seharusnya menerapkan mini kompetisi diduga tidak dijalankan. Bahkan, muncul indikasi hanya satu penyedia yang tersedia, sehingga menghilangkan prinsip persaingan sehat.
Praktisi hukum, Ferdinand Sembiring, SH, MH, menilai situasi ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata.
“Kalau barang sudah dikerjakan, terpasang, bahkan dibayar, lalu tiba-tiba dibatalkan, itu bukan hal biasa. Ada indikasi kuat upaya menyelamatkan pihak tertentu,” ujarnya, Selasa (22/3/2026).
Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian kompetensi perusahaan dengan pekerjaan yang dilaksanakan, merujuk pada aturan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan KBLI yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, harga trafo 197 KVA yang digunakan dalam proyek tersebut dinilai janggal. Berdasarkan informasi yang beredar, nilai yang tercantum di e-katalog diduga lebih tinggi dari harga pasar, membuka ruang dugaan mark-up.
Keanehan lain terlihat dari status transaksi di e-katalog yang masih tercatat sebagai “pengiriman”, padahal pekerjaan fisik telah selesai. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan data yang sulit dijelaskan secara logis.
Ferdinand menegaskan, jika benar hanya satu perusahaan yang menjadi penyedia, maka patut diduga sejak awal proyek ini telah dikondisikan.
“Di mana letak kompetisinya kalau hanya satu penyedia? Ini patut diduga sebagai pesanan terselubung,” tegasnya.
Kini, kasus tersebut menjadi perhatian publik dan menuai desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk mengungkap dugaan praktik koruptif yang membayangi proyek tersebut.
Jika tidak diusut tuntas, publik khawatir kasus ini hanya akan berakhir tanpa kejelasan, sementara potensi kerugian negara dan pelanggaran hukum dibiarkan menguap begitu saja.KM-Nasti

