Tersangka dugaan penggelapan uang jemaat telah melarikan diri keluar negeri. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Subdit Fismondev Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan penggelapan uang jemaat senilai Rp 28 miliar.
Penyidik dikabarkan telah menyita rumah milik mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Andi Hakim Febriansyah. Red Notice terhadap tersangka telah diajukan penyidik.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya dugaan penyitaan rumah dan aset lainnya milik tersangka.
Penyidik masih mendalami asal usul aset tersangka, apakah hasil kejahatan atau tidak.
“Tetapi aset-aset dia sudah diamankan. Aset rumah sudah diamankan. Kami masih mendalami lagi apakah aset ini hasil kejahatannya itu atau bukan,” kata Kombes Ferry Walintukan, Jumat (27/3/2026).
Dia memastikan Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka.
Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 lalu.
“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan statusnya sebagai tersangka pada tanggal 13 Maret,” terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026) lalu.
Dijelaskan, kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 lalu oleh pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat.
Andi Hakim kerap mangkir setiap kali dipanggil penyidik. Belakangan dia diketahui telah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18.55 WIB.
Dalam aksinya, tersangka menawarkan ke pihak gereja untuk menghimpun dana jemaat atau Credit Union (CU) ke Bank Negara Indonesia (BNI) dengan menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment.
Disini, Andi menjanjikan jemaat akan mendapatkan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.
Padahal, produk investasi yang ditawarkan itu sama sekali tidak ada di Bank BNI, alias fiktif.
Uang para jemaat diduga dipindahkan ke rekening istri tersangka bernama Camelia Rosa, dan perusahaan mereka PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera. KM-ded/R

