Skip to content
Koran Monitor

Koran Monitor

Keberanian demi Kebenaran

Primary Menu
  • HOME
  • HEADLINE
  • NASIONAL
    • ACEH
    • KEPRI
    • RIAU
  • SUMUT
    • ASAHAN
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • MEDAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
    • DPR RI
    • DPRD TK I
    • DPRD TK II
  • PILKADA
  • ADVETORIAL
  • SOSOK
  • VIDEO
  • Home
  • HUKUM
  • Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19
  • HUKUM
  • SUMUT

Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Fahmi - 14/08/2024
Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Sekretaris Dinkes Sumut dr AY dan FHS selaku PPK (pakai rompi) saat dibawa petugas Kejati Sumut untuk dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menahan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut dr AY (Aris Yudhariansyah) dan FHS (Ferdinand Hamzah Siregar) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kedua tersangka ditahan terkait dugaan korupsi penyelewengan dan Mark Up program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut.

“Kedua tersangka yang ditahan adalah dr. AY selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan tersangka FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Pelindung Diri, yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara TA 2020,” sebut Yos.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan M.Kes dan Robby Messa Nura. Dan dalam persidangan terungkap bahwa kedua tersangka (dr. AY dan FHS) terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut.

“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” tandasnya.

Kedua tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos A Tarigan, Tim Penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.

Yos menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan. KM-tim

About the Author

Fahmi -

Administrator

View All Posts

Continue Reading

Previous: Tega, Ibu Kandung di Kota Medan Jual Bayinya Rp20 Juta
Next: Didukung PSI, Pasangan Bobby Nasution-Surya Semakin Kuat Bertarung di Pilgub Sumut

Comment

Related Stories

Hari Ke 16, Kacak Alonso Korban Dugaan Kriminalisasi Jalan Kaki Menuju Istana
  • HUKUM
  • NASIONAL

Hari Ke 16, Kacak Alonso Korban Dugaan Kriminalisasi Jalan Kaki Menuju Istana

Fahmi - 18/08/2025
Puncak Medan Digifest 2025: QRIS Antarnegara Hadir di Momen HUT ke-80 RI
  • EKONOMI
  • SUMUT

Puncak Medan Digifest 2025: QRIS Antarnegara Hadir di Momen HUT ke-80 RI

Fahmi - 18/08/2025
Transaksi Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Segel THM Lawpota
  • HUKUM
  • SUMUT

Transaksi Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Segel THM Lawpota

Fahmi - 18/08/2025

HUT KEMERDEKAAN RI

2025081613001896
IMG-20250805-WA0003

DIRGAHAYU INDONESIA

IMG-20250806-WA0000
2. HUT RI

HIMBAUAN HUT RI KE 80

1. HIMBAUAN MEMERIAHKAH HUT RI-01
IMG-20250804-WA0075

Forum Wartawan Kejaksaan

IMG-20201128-WA0022

Cari

Topik Populer

  • Berita Nasional
  • Polisi Tembak Polisi
  • PIALA DUNIA 2022
  • APRC 2025
  • Pilkada 2024
  • Berita Medan
  • Kejurnas Rally 2025
  • Musda Golkar Sumut
  • Berita Sumut
  • Berita Binjai

Tag Populer

Bupati asahan IHSG Rupiah pemko medan Kota Medan polrestabes medan kejati sumut polda sumut Wali Kota Medan bobby nasution

banner 160x600

You may have missed

Hari Ke 16, Kacak Alonso Korban Dugaan Kriminalisasi Jalan Kaki Menuju Istana
  • HUKUM
  • NASIONAL

Hari Ke 16, Kacak Alonso Korban Dugaan Kriminalisasi Jalan Kaki Menuju Istana

Fahmi - 18/08/2025
Puncak Medan Digifest 2025: QRIS Antarnegara Hadir di Momen HUT ke-80 RI
  • EKONOMI
  • SUMUT

Puncak Medan Digifest 2025: QRIS Antarnegara Hadir di Momen HUT ke-80 RI

Fahmi - 18/08/2025
Transaksi Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Segel THM Lawpota
  • HUKUM
  • SUMUT

Transaksi Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Segel THM Lawpota

Fahmi - 18/08/2025
Diamankan Polisi, Ini Wajah Pelaku Pungli Wisatawan di Tengah Hutan Air Terjun Dua Warna
  • HUKUM

Diamankan Polisi, Ini Wajah Pelaku Pungli Wisatawan di Tengah Hutan Air Terjun Dua Warna

Fahmi - 18/08/2025
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Siber
  • REDAKSI
  • Instagram
  • Facebook
  • Email
  • Akun TikTok
© Koranmonitor 2025 All rights reserved. | MoreNews by AF themes.