Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan–Binjai Rp1,17 Triliun
koranmonitor – MEDAN | Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer.
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9/4/2026) tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan proyek Tahun Anggaran 2016 dengan total nilai mencapai Rp1.170.440.000.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, melalui Kasi Penerangan Hukum, Rizaldi, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda.
“Lokasi penggeledahan antara lain Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso, serta Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sutirejo,” ujar Rizaldi.
Ia menjelaskan, di Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan tanah.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa ruangan di Kantor Pertanahan Kota Medan dengan fokus pada pemeriksaan dokumen-dokumen terkait.
Dari hasil kegiatan tersebut, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen untuk dianalisis lebih lanjut. Dokumen yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi akan dijadikan alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Rizaldi menambahkan, penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan hingga kini tim masih terus bekerja di lapangan untuk mengumpulkan alat bukti pendukung.
“Diharapkan, hasil penggeledahan ini dapat melengkapi dan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan, dengan tetap berpedoman pada standar operasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. KM-fah/R

