koranmonitor – MEDAN | Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melaksanakan Forum Group Fiscusdion (FGD) dalam meningkatkan keseragaman pemahaman dalam penanganan perkara koneksitas di wilayah Sumut, Kamis (31/10/2024) di ball room lantai 9 Hotel Four Point Medan,
FGD dengan tema Sinergitas atasan yang berhak menghukum (Ankum), Perwira penyerah perkara (Papera) dan Aparat penegak hukum (APH) dalam perkara koneksitas, dihadiri Wakajati Sumut Rudy Irmawan SH MH, Kepala Oditurat Militer (Kaotmilti) I Medan Marsekal TNI Bambang, Aspidmil Kejati Sumut Kol Chk Makmur Surbakti, para Koordinator dan Jaksa Fungsional Kejati Sumut beserta para Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri se Sumut.
Narasumber pada kegiatan tersebut hadir Brigjend TNI (Purn) Dr. Murod SH MH, dan salahsatu hakim tinggi pada Pengadilan Militer tinggi 1 Medan Kol Kum Tni Niarti SH MH.
Pada paparannya, narasumber Brigjend TNI (Purn) Dr. Murod menjelaskan beberapa hal terkait pelaksanaan tugas fungsi Bidang pidana militer di Kejaksaan, dan bagiamana perkembangan dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH menyebutkan, pelaksanaan FGD ini dilakukan sebagai upaya Kejati Sumut, untuk akselerasi pelaksanaan tugas fungsi Bidang Pidana Militer, yang bersinergi dengan stakeholder terkait demi terwujudnya tujuan porses penegakan hukum yang profesional, berkeadilan dan transparan. KM-fah/red