Jaksa di Cabjari Labuhan Deli Diduga Langgar Aturan, Kuasa Hukum Dilarang Dampingi Klien

oleh
Jaksa di Cabjari Labuhan Deli Diduga Langgar Aturan, Kuasa Hukum Dilarang Dampingi Klien
Zulheri Sinaga pengacara dari tersangka.

koranmonitor – MEDAN – Jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dilaporkan ke Kejati Sumut diduga melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam laporannya, oknum Jaksa berinisial MP melakukan tindakan kurang terpuji terhadap keluarga tersangka KDRT.

Selain kepada keluarga, kuasa hukum tersangka juga mendapat perlakuan tidak mengenakan dari jaksa tersebut.

Di mana, kuasa hukum tersangka diusir oleh jaksa MP pada saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari pihak kepolisian ke kejaksaan.

Mulanya, kuasa hukum tersangka tidak diperbolehkan untuk mendampingi kliennya pada saat proses tahap II berlangsung.

“Kita sebenarnya heran melihat sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Cabjari, karena tidak diperbolehkan untuk mendampingi klien. Pelarangan ini sudah masuk dalam perbuatan yang melanggar ketentuan UU berdasarkan pasal 54  KHUP,” kata Zulheri Sinaga, selaku kuasa hukum tersangka.

Zulheri mengatakan, selain pelarangan terhadap proses pendampingan, Jaksa di Cabjari Labuhan Deli juga melakukan penahanan terhadap tersangka, yang di mana pada proses penyelidikan ditangguhkan dan wajib lapor.

“Kita ikuti semua proses dan kita bersikap kooperatif selama perjalanan tahap II ini. Jikalau memang tidak boleh tersangka ditangguhkan, kita juga sudah melakukan permohonan dengan surat dan memberikannya kepada JPU,” kata dia.

Melalui keluarga tersangka, surat permohonan penangguhan penahanan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Usai surat diberikan, JPU juga tidak mau menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Betapa terkejutnya kami, ternyata jaksa tidak mau menangguhkan penahanan terhadap klien kami karena tidak suka dengan kami. Jaksa tidak senang dengan kehadiran kami sebagai kuasan hukum dari tersangka, padahal setiap orang yang sedang dan atau menjalani proses ke persidangan boleh dan diatur untuk didampingi oleh pengacara,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Zulheri juga mengatakan, bahwa oknum jaksa di Cabjari Labuhan Deli diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga tersangka untuk menyetujui permohonan penangguhan penahanan tersebut.

“Jaksa kemudian meminta kepada keluarga tersangka untuk datang sendiri ke kantornya membahas mengenai proses penangguhan ini. Setelah bertemu, keluarga tersangka mengatakan, bahwa oknum jaksa meminta sejumlah uang agar dapat memberikan keringan terhadap tersangka, dalam artinya mengurus segala keperluan selama proses persidangan,” ucapnya.

Kemudian, Zulheri juga mengatakan, pada saat Tahap II, Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan surat perintah penahanan terhadap kliennya.

“Sampai dengan saat ini, surat perintah penahanan sebenarnya tidak juga diberikan kepada keluarga tersangka oleh Jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Cabjari Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk mengatakan, bahwa seluruh proses yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.

“Seluruh proses yang dilakukan sudah sesuai,” katanya, melalui pesan singkat WhatsApp.

Kemudian, Hamonangan juga membantah adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada keluarga tersangka terkait proses penangguhan penahanan.

“Dapat saya pastikan bahwa itu tidak ada. Dan jika itu terbukti, saya langsung yang akan menindak anggota saya, bilamana melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

KM -TIM