DELI SERDANG| Imam Buchori, warga Jalan Masjid, Komplek Griya Nabila 2, Desa Kolam, Kecamatan Pecut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara harus menanggung beban.

Dia membayar denda Rp7 juta atas tuduhan menggunakan listrik tanpa pembatas daya, dengan cara menyambung langsung kabel ke rumahnya. Padahal kerusakan meteran telah ia laporkan ke call center 123.

Pihak tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Area Lubukpakam, Rayon Medan Denai yang melakukan razia pada 26 Juni 2019, tidak memperdulikan alasan konsumen. P2TL memutus sambungan dan mengangkat meteran listrik pulsa.

Imam Buchori kepada wartawan, Selasa (23/7), mengungkapkan keluhannya. Dia keberatan didenda oleh P2TL hingga Rp7 juta lebih.

Menurut Imam, penyambungan langsung listrik, karena meteran di rumahnya error alias rusak.

“Token pulsa tidak bisa diinput. Kasusnya pun saya laporkan ke Call Center 123 melalui ponsel dengan kode penerimaan laporan 20X5BDE, namun sama sekali tidak ada pelayanan perbaikan,” bebernya.

Tak tahan rumah gelap berhari-hari karena kerusakan meteran itu, Imam pun menyambung langsung hingga dugaan pelanggaran itu ditemukan tim razia P2TL dan menggondol meteran pulsa diduga abal-abal itu.

Menurut Imam, dia kembali menghubungi Call Center 123 dengan kode laporan T19HSGL, layanan diam membisu. Hingga berita ini tayang, rumah Imam Buchori gelap gulita.

Rudi Hartono, Humas PLN Unit Induk Wilayah Sumut menjawab konfirmasi wartawan menyarankan, konsumen kordinasi dengan pihak kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Medan Denai.

“Kalau terkait dengan pelayanan pelanggan itu urusan bidang niaga, bukan bidang kita,” katanya.

Pihak P2TL Medan Denai, Rino Hutapea yang dimintai pendapatnya terkait masalah yang dialami konsumen PLN Imam Buchori mengatakan, pihaknya dapat melakukan tracing, apakah ada penyebab lain atau keterlambatan petugas merespon.

“Sedangkan untuk proses P2TL atas pelanggan dapat diajukan keberatan jika ada fakta-fakta, Misalnya tidak benar melakukan sambungan langsung,” kata Rino Hutapea seraya berjanji mencari tau prosesnya.

Atas saran Rudi Hartono, konsumen telah menyambangi petugas ULP Medan Denai. Jawaban mereka terkesan sangat sederhana.

“Kalau pengaduannya bulan Juni, sudah tak dapat kami chek lagi kebenaran pengaduannya. Kalau begini, bingung saya, Bapak ke P2TL sajalah,” ujar petugas di ULP Medan Denai yang berkantor di sayap kiri gedung PLN Medan Denai itu.KM-red