koranmonitor – AMBON | Satuan Reskrim Polresta P Ambon, Polda Maluku meringkus tiga pelaku penganiayaan secara bersama-sama.
Ketiganya adalah, MM (19), AM (18) dan AR (18), warga Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Malra.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polresta P Ambon, AKP Ainul Yaqin, Jumat (20/12/2024) malam.
Dijelaskannya, penganiayaan secara bersama-sama itu diawali kebersamaan korban, Hanan Anwar Pelu alias Han (20), warga Kecamatan Leihetu, Kabupaten Maluku Tengan, dengan para tersangka mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi.
Mereka bertemu di samping Pujasera Universitas Pattimura – Kecamatan Teluk Ambon – Kota Ambon, pada 18 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIT.
Namun, pengaruh miras itu membuat mereka tidak bisa menguasai diri, hingga terjadi perselisihan berujung pengeroyokan terhadap korban.
“Setelah mengonsumsi miras bersama-sama, terjadi cekcok, hingga penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” jelas mantan Ps Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan tersebut.
Peristiwa pengeroyokan itu kemudian dilaporkan korban ke Polresta P Ambon, hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap di tempat terpisah dalam waktu berbeda, kemarin.
“Ketiga pelaku pengeroyokan itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tutupnya. KM-ded/red