Polisi menggerebek apartemen gudang vape narkoba, Jumat (1/5/2026) dinihari. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menggerebek sebuah Apartemen Sentraland di Kecamatan Medan Area, karena jadikan gudang penyimpanan vape dengan kandungan narkoba, Jumat (1/5/2026) dini hari
Dalam kasus ini, 2 pria ditangkap dan petugas menyita ratusan beragam jenis vape dengan kandungan narkoba.
Penggerebekan berawal dari informasi yang diperoleh petugas perihal transaksi vape dengan kandungan narkoba yang dilakukan dua pria, yakni FS (25) dan DH (26) di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area.
Polisi kemudian menangkap kedua pelaku, menyita 15 vape dengan kandungan narkoba bermerk Ice Biru dan kemudian melakukan pengembangan ke Apartemen Sentraland di kawasan Medan Area, yang dijadikan para pelaku sebagai gudang.
“Ada 294 pcs vape dengan kandungan narkoba, dan 74 butir pil happy five total yang kami amankan dari kedua pelaku, setelah kami gerebek apartemen yang mereka jadikan sebagai gudang. Ada 2 kamar dalam satu apartemen, yang mereka jadikan sebagai tempat menyimpan narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Rafli menjelaskan, pihaknya kini sedang mendalami keterangan kedua pelaku yang ditangkap, termasuk perannya dalam praktek peredaran narkoba yang dikemas dalam vape ini.
Hasil pemeriksaan sementara, terdapat seorang pengendali kedua pelaku berinisial JD, yang kini berstatus DPO Sat Resnarkoba Polrestabes Medan.
“Kami masih kembangkan kasus ini, ada satu pelaku lagi yang kami sedang kejar dan perannya sebagai pengendali kedua pelaku. Nanti akan kami sampaikan lebih detail perihal sudah berapa lama para pelaku menjalankan praktek jual beli narkoba ini, termasuk modusnya, dan asal usul vape dengan kandungan narkoba ini pelaku dapatkan. Tim kami masih terus bekerja di lapangan, mohon doanya,” pungkas Rafli. KM-ded/R

