koranmonitor – MEDAN | Tim JPU Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat Abdi dan 3 tersangka lainnya, Senin (13/1/2025).
Tersangka yang ditahan masing-masing Eka Syahputra Depari alias ESD (Kepala BKD Langkat), Saiful Abdi alias SA (Kadis Pendidikan Langkat), Alex Sander alias As (Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar, dan Awaluddin alias As dan Rohayu Ningsih alias RN (kepala sekolah di Langkat).
“Tersangka RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Senin (13/1/2025) petang tadi.
Menurutnya, Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi bersama 3 tersangka tersandung kasus dugaan korupsi beraroma suap, terkait seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 Februari 2025, setelah tim JPU Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan tanggung jawab kelima tersangka berikut barang bukti, dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Dengan demikian, tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan, dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan,” tambah mantan Kasi Intel Kejari Binjai tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pida Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. KM-fah/red