koranmonitor – MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun), terdakwa Irfan Raditya, mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20.
Dalam amar tuntutannya, JPU Cabjari Pancur Batu menilai perbuatan terdakwa Irfan Raditya dinyatakan terbukti atas perkara korupsi pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020.
JPU pada pertimbangannya, perbuatan terdakwa Irfan Raditya (36) telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 365 juta sebagaimana dakwaan subsider.
Dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini sebagaimana diutarakan Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
“Kalau tuntutannya 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) serta denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 4 bulan kurungan,” kata Yus.
Ia mengatakan, pihaknya tak menuntut Irfan yang merupakan penyedia pekerjaan tersebut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
“UP tidak ada, karena dia telah melunasi semua kerugian keuangan negara. Uang yang telah dinikmati dan dikembalikannya sebesar Rp 262 juta,” ujarnya. KM-fad/red