Begal Sadis Viral di Binjai Berakhir Tamat, Dua Pelaku Positif Narkoba Ditangkap Tim Kobra
koranmonitor – BINJAI | Kepolisian Resor (Polres) Binjai menggelar pers rilis pengungkapan kasus aksi begal sadis yang sempat viral di media sosial, Rabu (13/5/2026) pukul 12.00 WIB.
Gelar pers rilis tersebut berlangsung di halaman Mapolres Binjai yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H.
Turut mendampingi Kapolres yakni Kasat Reskrim AKP Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian, Kasi Humas IPTU Azwir Hidayah, serta hadir pula orang tua korban, Erwin Syaputra.
Dalam kesempatan itu, AKBP Mirzal Maulana membeberkan kronologi lengkap kejadian yang menimpa seorang pelajar berinisial YP (15).
“Kami Polres Binjai tidak pernah tinggal diam dalam menangani laporan masyarakat. Semua laporan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Mirzal.
Aksi pembegalan bermula pada Senin (11/5/2026) sekira pukul 06.30 WIB di kawasan Kelurahan Bandar Senembah.
Saat itu, korban YP baru saja selesai mengantarkan orang tuanya bekerja menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Tiba-tiba, dua orang pria yang mengendarai sepeda motor secara mobile langsung memepet dan menghentikan laju kendaraan korban.
Kedua pelaku yang belakangan diketahui berinisial MA (28) dan IM (20) langsung mengancam korban menggunakan sebilah golok.
Menariknya, korban yang masih berstatus pelajar ini ternyata merupakan seorang atlet karate yang memiliki keberanian tinggi.
Sontak, YP memberikan perlawanan sengit meski para pelaku menghunuskan senjata tajam ke arahnya.
“Adik kita ini seorang atlet, dia melawan sehingga tidak menjadi korban pembacokan yang fatal, meski kedua tangannya terluka,” jelas Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Djoelham Binjai.
Merespons laporan masyarakat nomor LP/295/V/2026 tertanggal 11 Mei, Tim Kobra Satreskrim Polres Binjai langsung memburu pelaku.
Hanya berselang satu hari, pada Selasa (12/5/2026) pukul 14.00 WIB, petugas berhasil meringkus kedua tersangka.
Petugas menangkap MA dan IM saat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Semayang, Kabupaten Deli Serdang.
Polisi terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat penangkapan.
Fakta miris terungkap saat pemeriksaan urin, di mana kedua pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Salah satu pelaku, MA, juga teridentifikasi sebagai seorang residivis yang kembali berulah setelah bebas dari penjara.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban, sebilah golok, serta handphone Redmi yang sempat dibuang dusnya ke sumur.
Kedua tersangka kini terjerat Pasal 439 ayat 2 huruf C dan B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan diri terhadap kejahatan jalanan.
Ia mengajak warga aktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di wilayah masing-masing sebagai langkah pencegahan dini.
Kapolres juga meminta peran aktif orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan kondusifitas Kota Binjai.
Pihak Polres Binjai berkomitmen terus menempatkan personel di titik-titik rawan untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa aman bagi masyarakat. KM-Andy/R

