koranmonitor – MEDAN | Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Propam) Polda Sumut, menegaskan komitmennya dalam menegakkan Kode Etik Polri.
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Halo Polisi”, Rabu (23/4/2025).
Dialog interaktif mengangkat topik “Penanganan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polri” ini menghadirkan narasumber Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, AKBP Asrul Robert Sembiring.
Dialog itu menanggapi seputar isu pelanggaran etik di tubuh Polri.
Dalam dialognya, AKBP Asrul Robert Sembiring menjelaskan, Kode Etik Polri merupakan pedoman moral dan profesionalisme yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh anggota kepolisian.
Prinsip-prinsip utama seperti profesionalisme, integritas, keadilan, netralitas, serta ketaatan terhadap hukum menjadi fondasi dalam pelaksanaan tugas Polri sehari-hari.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2024, sejumlah anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin telah dijatuhi sanksi tegas, bahkan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami. Penegakan disiplin di internal kepolisian akan terus kami perkuat,” tegasnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan dalam proses hukum, demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Selama tahun 2024, kita telah menangani sekitar 290 pelanggaran kode etik yang meliputi berbagai jenis pelanggaran, mulai dari meninggalkan tugas tanpa izin, ketidakprofesionalan, penyalahgunaan narkoba, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga dan tindakan yang menurunkan citra Polri,” ungkapnya.
Dia juga menekankan, masyarakat yang merasa kurang puas terhadap layanan Polri dipersilakan untuk mengajukan pengaduan melalui Bidang Propam.
“Kami siap memproses dan menindaklanjuti setiap laporan secara objektif demi menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan anggota Polri terhadap kode etik semakin meningkat, sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. KM-ded/Red