koranmonitor – JAKARTA | Transparansi yang selalu digaungkan penyelenggara negara nyatanya tidak dipenuhi sepenuhnya oleh sejumlah pihak. Indikasi itu pula yang dilakukan PT PLN (Persero) dalam kasus padamnya listrik secara total atau Blackout, yang terjadi di Bali pekan lalu.
Pihak PLN sebagai perusahaan plat merah sebagai pengelola tunggal sistem kelistrikan dalam negeri, diduga melakukan pembohongan publik terkait pemadaman listrik di Pulau Dewata.
Sebaliknya, begitu kasus ini terungkap ke permukaan, manajemen PLN Pusat di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, justru Kasak Kusuk. Bukannya menciptakan ringkasan informasi yang mereka sampaikan, kabarnya PLN justru ‘kasak kuusuk’ sibuk mencari sumber yang membocorkan fakta itu ke publik.
“Iya pada kebakaran jenggot semua pejabat PLN setelah berita penyebab blackout Bali muncul di media, sekarang lagi dicari siapa yang membocorkan informasi yang sudah ditutup rapat itu,” ujar sumber, Kamis (8/5/2025).
Kata sumber, karena memang apa yang disampaikan media semua itu fakta sebenarnya.
“Ya kan dalam kasus ini harus ada kambing hitamnya. Karena kalau benar akibat gangguan kabel bawah laut, coba saja PLN berani tidak memunculkan kerusakan yang terjadi dan tidak mungkin normalisasi pemadaman akibat kerusakan kabel bawah laut bisa dilakukan dalam waktu 12 jam, itu pasti bisa berhari-hari,” tegasnya.
Sumber juga mengaku sangat setuju jika Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri BUMN segera mengambil langkah strategis, untuk mencopot Direktur Utama (Dirut) PLN Darmawan Prasodjo yang selama ini hanya mengedepankan pencitraan.
“Mohon kepada Presiden, Menteri BUMN dan pihak terkait lainnya, coba investigasi langsung ke PLN, bagaimana nasib kami sekarang, tertekan dan tidak nyaman kerja karena prilaku Dirut bersama kroninya khususnya yang prohire. Pegawai organik yang tidak dihabisi lingkarannya, yang dimanja hanya pegawai yang mampu menjilat Darmo,” bener sumber seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, Dirut PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo lagi-lagi memilih bungkam terkait kasus ini, meski yang bersangkutan sudah mengetahui pemberitaan yang sudah tersebar luas di sejumlah media online.
Gerakan tutup mulut juga dilakukan Dirut PLN Indonesia Power Edwin Nugraha yang dinilai sebagai salah satu pihak paling menawar, dalam peristiwa pemadaman listrik di Bali.
Pelanggan Harus Tuntut Kompensasi
Sementara itu, terungkapnya penyebab utama terjadinya gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan Pemadaman di Pulau Bali sekitar jam 5 pada hari Jumat, 2 Mei 202, mulai pukul 15.30 WITA hingga baru bisa disiarkan 100% selama 12 jam, seolah menjadi fakta baru betapa bobroknya manajemen PLN di bawah kepemimpin Darmawan Prasodjo alias Darmo.
Untuk itu dalam kasus pemadaman listrik di Bali, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira, juga meminta warga untuk membuat petisi atau saling mendukung untuk meminta penyelesaian.
“Kalau saya menyarankan, 1,8 juta pelanggan PLN harus meminta ganti rugi terhadap PLN atas apa dampak yang terjadi akibat pemadaman itu,” ujarnya.
Karena di samping melumpuhkan aktivitas masyarakat, pemadaman listrik total informasinya juga dipastikan membuat Bali merugi dari berbagai sektor.
Sebelumnya, pria bergelar Magister Komunikasi ini juga menyatakan bahwa, ada upaya pembohongan publik yang dilakukan PLN dalam kasus pemadaman listrik hingga menyebabkan Bali merugi dalam jumlah besar.
“Karena berdasarkan keterangan berbagai sumber yang kami himpun, sebelum terjadi gangguan di PLTU Celukan Bawang unit #1, PLTU Celukan Bawang unit #3 sedang dilakukan pemeliharaan. Sedangkan transfer dari Jawa ke Bali lewat kabel laut dijaga pada 290 MW,” ungkap Yudhistira dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Beber Yudhis, semua pembangkit di Bali sudah berbeban maksimal. Lalu, pada pukul 15.02 WITA, Semua kabel laut terdiri dari 1,2,3 dan 4, semuanya trip. Sementara dari pembebanan data kabel laut, tripnya dipicu oleh memutar transfer kabel laut dari 290 MW menjadi 470 MW atau naik sebesar 180 MW. Peningkatan ini disebabkan tripnya pembangkit PLTG Pesanggrahan unit 5 dan 6.
“Artinya apa, dari info yang kami terima, pemadaman listrik Bali disebabkan oleh Trip nya PLTG Pesanggrahan unit 5 dan 6, bukan kabel Transmisi yang banyak diberitakan,” tandasnya.
“Jadi jangan demi menyelamatkan muka, Dirut PLN mencari kambing hitam dalam masalah ini, sampai melakukan pembohongan publik. Kami juga menerima informasi bahwa pembangkit PLTG Pesanggaran unit 5 dan 6 ini sebelumnya adalah hasil relokasi dari Tambak Lorok ke Pesanggrahan dalam rangka G20 yang diinstruksikan Dirut PLN. Tapi ironisnya, baru 2 tahun kurang beroperasi malah menyebabkan gangguan. Coba tanya Darmo, siapa rekanan yang mendapat pekerjaan itu?, karena kabarnya itu mitra kerja kroninya,” beber Yudhis.
Sambung Yudhistira lagi, kondisi itu memicu turunnya transfer akibat skema pertahanan kabel laut berfungsi. Namun, manuver itu tidak cukup, karena masih melewati batasan transfer sebesar 420 MW sehingga proteksi kelebihan beban kabel laut bekerja mentripkan seluruh kabel laut (1,2,3,4).
“Dan berdasarkan informasi yang kami himpun ini dapat dikatakan bahwa pemadaman listrik di Bali disebabkan oleh tripnya pembangkitan di Pesanggrahan Bali milik PT. Indonesia Power dan lamanya pemulihan karena pemulihan PLTG Gilimanuk dan PLTU Celukan Bawang, bukan karena gangguan transmisi ataupun kabel laut,” ujarnya.
Atas fakta-fakta tersebut, Yudhistira mengaku geram melihat Direksi PLN yang terkesan berbohong dalam kasus pemadaman listrik Bali dan hanya memunculkan berita keberhasilan pemulihan tanpa membeberkan fakta secara benar.
“Berkaca dari kasus ini, jelas yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PLN, Adi Lumakso sebagai Direktur Manajemen Pembangkitan dan Edwin Nugraha Putra, Dirut PLN Indonesia Power. Dan kami menilai Darmawan Prasodjo sudah tidak layak memimpin PLN. Untuk itu kami mendesak Presiden Prabowo, jika memang membersihkan BUMN, copot Dirut PLN dan membongkar semua kroni-kroninya. Dan jika memang UU KPK tidak bisa menangkap pimpinan dan Komisaris BUMN, kami meminta indtrumen hukum lain yakni Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor Polri untuk turun tangan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh hingga tuntas,” kesimpulannya. KM-merah