2 Perwira Polres Asahan Diduga Lecehkan Tahanan Wanita Kasus Narkoba

oleh
2 Perwira Polres Asahan Diduga Lecehkan Tahanan Wanita Kasus Narkoba
Foto Ilustrasi.

koranmonitor – MEDAN | Dua petugas Polres Asahan menyaksikan skandal diskusi berpikir seksi , terhadap seorang tahanan wanita kasus narkoba berinisial LS berusia 23 tahun.

Dugaan perbuatan tak bermoral itu setelah diungkapkan Alamsyah selaku kuasa hukum korban (LS), usai membuat aduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/5/2025).

Alamsyah kepada awak media di depan Bid Propam Polda Sumut menyatakan, kliennya LS kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Labuhan Ruku.

Kliennya diduga dilecehkan oleh AKP S selaku Kepala Tahanan dan Bukti Barang (Kasat Tahti) Polres Asahan, dan Ipda S sebagai Kepala Satuan (Kanit) di Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Asahan.

“Menurut klein kami selama menjalani terasing di Sat Resnarkoba Polres Asahan, ia mengaku telah dilecehkan. Dugaan mengungkapkan dan perbuatan asusila yang dialami klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S, dan kemudian kanit Narkoba inisial Ipda S,” kata Alamsyah.

Diungkap Alamsyah, LS adalah istri dari seorang pecatan TNI AL bernama Chandra yang diduga bandar narkoba. Chandra sempat kabur dengan menembaki polisi saat hendak ditangkap di kediamannya pada Februari 2025, di mana polisi menemukan 10 kilogram sabu.

LS kemudian ditangkap pada tanggal 18 Februari, karena diduga memiliki narkoba dan mengetahui peredaran narkoba namun tidak melapor.

“Dugaan mengungkapkan secara seksual terhadap LS yang terjadi selama ia ditahan di ruang tahanan dan barang bukti (Sat Tahti) Polres Asahan,” ujar Alamsyah.

Dibeberkan Alamsyah, modus yang diduga dilakukan kedua petugas tersebut yakni, untuk Kasat Tahti AKP S, dugaan memahami berawal dari pemberian handphone kepada LS selama masa tahanan. Setelah itu, AKP S diduga terus menerus menghubungi LS melalui chat dan video call dengan bahasa yang tidak sopan, bahkan mengajak video call saat mandi.

Tak hanya itu, AKP S juga diduga menyuruh korban datang ke kamarnya dengan alasan ingin mengajak berbicara.

Sementara itu, Kanit Reserse Narkoba Ipda S diduga telah mengungkapkan seksi secara langsung kepada LS. Berdasarkan pengakuan LS, Ipda S diduga sering mengeluarkan LS dari petugas ruang dengan alasan pemeriksaan di ruang kerjanya.

Namun, setibanya di luar ruangan, Ipda S diduga menciumi LS hingga mengajaknya bersetubuh. Dugaan pemahaman ini terjadi setelah dua pekan LS ditahan.

“Untuk kanit narkoba Ipda S, modusnya, kanit narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan dari tahanan yang dibawa ke ruangan kanit narkoba. Setibanya di ruangan kanit, tidak diperiksa dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami. Itulah menurut keterangan klien kami,” jelas Alamsyah.

Menangani kasus ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap aduan yang disampaikan kuasa hukum korban.

“Kami cek dulu ya,” singkat Kompol Siti. KM-iseng/Merah