Tersangka dan barang bukti
koranmonitor – MEDAN | Polsek Medan Area meringkus seorang pengedar sabu-sabu dari tempat yang sudah menjadi target operasi (TO) pada Jumat (15/5/2026) malam lalu.
Bersama tersangka Riki Rahayu alias Uget (34), warga Jalan Negara No 9 A Kelurahan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan disita barang bukti 2 plastik plastik klip berisi sabu 0,75 gram (berat kotor) dan uang tunai Rp. 215.000,-.
“Dalam kegiatan Operasi Antik ini kita amankan seorang terduga pengedar sabu-sabu dari TO tempat,” jelas Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Kamis (21/5/2026).
Dia menyebutkan, lokasi penangkapan tersangka di Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, selama ini ditengarai rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Karena itu, begitu menerima informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama anggotanya segera melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy).
“Tersangka bersedia melakukan transaksi dan menyerahkan 1 paket sabu kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli, sehingga langsung diamankan,” sebut AKP Ainul Yaqin.
Tersangka mengaku sudah seminggu menjadi pengedar sabu di lokasi penangkapan. Barang haram itu diperolehnya dari bandar berinisial K, yang saat ini dalam pengejaran.
“Tersangka mengaku uang yang kita sita itu merupakan hasil penjualan sabu,” pungkas Yaqin.
Kini, tersangka mendekam di sel Mapolsek Medan Area, sedangkan bandarnya masih terus diburu. KM-ded/R

