koranmonitor – MEDAN | Tim Kuasa Hukum dari terpidana Edi Suranta Gurusinga alias Godol Suhandri Umar Tarigan SH mengklarifikasi pemberitaan yang mengaitkan kliennya, terlibat dalam kasus pembacokan oknum Jaksa di Deli Serdang.
Penyidik masih mendalami terkait tuduhan yang dialamatkan ke kliennya tersebut.
“Tadi kami sudah bertemu dengan penyidik Jatanras Polda Sumut, dan menanyakan soal informasi yang menyerat klien kami (Godol) terhadap kasus pembacokan oknum jaksa di Deli Serdang. Penyidik masih mendalami informasi tersebut,” kata Suhandri Umar kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (3/6/2025).
Dia menyatakan, pihaknya menyesalkan soal informasi yang beredar dari pihak Kejaksaan yang berasumsi kliennya ada terlibat dalam perkara pembacokan oknum jaksa. Begitu juga dengan Kejati Sumut yang di beberapa media, mengatakan kliennya sebagai dalang pembacokan oknum jaksa.
“Kami sangat kecewa bagaimana Kejatisu merilis tanpa ada rilis hasil dari penyidikan. Kami mendukung upaya penyelidikan dan tidak sependapat dengan aksi pembacokan. Tapi ketika klien kami dilibatkan dalam kasus ini kami kecewa,” bebernya.
Sebab menurut Umar, kliennya tidak mengetahui dan tidak mengenal tiga pelaku pembacokan oknum Jaksa tersebut.
“Kita akan protes dengan pihak media yang menyinggung klien kami terlibat dalam kasus (pembacokan oknum Jaksa) ini. Kita akan melakukan upaya hukum untuk membersihkan nama klien kami,” tegasnya.
Disinggung soal kedekatan Godol dengan Kepot, Umar menegaskan kliennya tidak mengenal Kepot dan tidak pernah memerintahkannya untuk melakukan aksi tersebut.
“Keterangan klien kami tidak kenal dengan Kepot dan tidak pernah memerintahkannya,” pungkasnya.
Diketahui Godol merupakan terpidana kasus kepemilikan senjata api. Godol dieksekusi pihak Kejaksaan dan TNI beberapa hati lalu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). KM-Ded/Red