koranmonitor – MEDAN | Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Polmudi Sagala dan stafnya, Hanson Einstein Siregar (berkas terpisah), Senin (30/6/2025) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing divonis 3 tahun penjara.
Kapasitas Polmudi Sagala selaku Pengguna Anggaran (PA) terkait kegiatan Pengadaan Belanja (ISP) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021. Sedangkan Hanson Einstein Siregar, selaku Kasubbag Program dan Keuangan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
“Tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya kedua rekanan pengadaan Internet Service Provider (ISP) yaitu PT Indonesia Comnets Plus Sumatera Bagian Utara (ICP Sumbagut) dan PT Mitra Visioner Pratama (MVP) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” urai Dr Sarma Siregar.
Selain itu kedua terdakwa juga dipidana denda masing-masing Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.
Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Begitu juga dengan pidana denda berikut subsidairnya.
Pada persidangan, Rabu (21/5/2025) lalu tim JPU Kejari Taput David Tambunan dan Budi Sitorus menuntut terdakwa Polmudi Sagala agar dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakws PPK Hanson Einstein Siregar dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Keduanya tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan JPU yakni sebesar Rp2,8 miliar.
Baik JPU, kepada terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari ke depan. Untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
Pilih Penyedia
Dalam dakwaan disebutkan, dinas yang dipimpin Polmudi Sagala menyelenggarakan kegiatan Pengadaan Belanja Internet Service Provider (ISP) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 202 untuk kebutuhan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor camat.
Meskipun dilakukan dengan menggunakan metode pengadaan barang atau jasa secara elektronik (E-Purchasing) melalui sistem E-Katalog, namun kedua terdakwa lebih dulu memilih pihak penyedia yang akan mengerjakan kegiatan tersebut.
Yakni PT ICP Sumbagut dan PT MVP. Tanpa melakukan perencanaan, Polmudi Sagala ‘nekat’ menyelenggarakan kegiatan, sebagaimana nilai pagu yang ada alias hanya fokus pada nilai pekerjaan, sesuai pagu yang ada.
Janson Hengky Marlinton Sitorus, selaku sales yang mewakili PT ICP Sumbagut juga beberapa kali menemui Polmudi Sagala di kantor Dinas Kominfo Kabupaten Taput di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tarutung. KM-red