koranmonitor – MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya sudah pada tingkah mengkhawatirkan.
Buktinya, Direktorat (Dit) Reserse Polda Sumut telah menemukan sebuah kamar salah satu apartemen di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat yang dijadikan pabrik Liguid Vape.
“Kami mengungkap pabrik Liquid Vape mengandung narkotika golongan 1 dan zat psikoaktif baru (NPS) melalui media sosial,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (30/6/2025).
Dijelaskannya, pabrik Liquid Vape yang berada di kamar 23DZ Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau, Kesawan, Medan Barat itu digerebek pada 25 Juni 2025 sekira pukul 13.39 WIB.
Dari pengungkapan itu turut diamankan dua pria sebagai tersangka yang keterlibatan dan perannya masih didalami petugas.
Barang bukti disita berupa 2.965 buah Cadbridge berisi liquid yang sudah dipacking mengandung narkotika golongan 1 dan NPS, 35 Cadbridge belum dipacking mengandung narkotika golongan I dan NPS.
“Ada juga bahan mentah narkotika golongan I dan NPS serta bahan pelarut (solvent) yang kita sita sebagai barang bukti,” jelas Calvijn.
Selain itu, disita juga bahan kimia umum, peralatan laboratorium, bahan baku prekursor narkotika golongan 1 dan NPS serta cairan, perasa hingga pemanis pembuat liquid.
Diungkapkan Calvijn, pihaknya juga menyita bahan baku yang dapat membuat 57.000 Cadbridge berisi liquid yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.
“Keseluruhan barang bukti xiamNkan, estimasi jiwa yang telah berhasil diselamatkan 600.000 jiwa dan bernilai Rp300 miliar rupiah,” sebut Calvijn.
Dia meminta kepada masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. KM-ded/Red