koranmonitor – MEDAN | Mobil dinas Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menabrak mobil warga ketika melintas di Jalan H Ani Idrus Medan, Minggu (6/7/2025) malam.
Tidak ada korban jiwa, namun peristiwa kecelakaan lalu lintas (lala lantas) itu membuat geger warga. Apalagi, peristiwa itu direkam wanita pengendara mobil diduga korbannya, yang mengejar kendaraan dinas Polres Tapsel tersebut.
Bahkan, video itu viral di media sosial dan beredar luas di masyarakat. Dalam video disebut telah terjadi tabrak lari. Terlihat wanita itu mengejar mobil dinas Propam Polres Tapsel tersebut.
Ironinya, mobil dinas kepolisian tersebut dikemudikan oleh anak dari Plt Kasi Propam Polres Tapsel, AP (16) dan membawa penumpang wanita berpenampilan seksi.
Menanggapi adanya peristiwa itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebut, peristiwa itu benar adanya.
“Hanya insiden serempet mobil, bukan tabrak lari seperti video yang beredar,” sebut Ferry didampingi Kabid Propam, Kombes Pol Julihan, Senin (7/6/2025).
Dijelaskannya, kendaraan itu merupakan mobil dinas Kasi Propam Polres Tapsel. Namun, mobil itu digunakan oleh Plt. Kasi Propam Polres Tapsel, Iptu AP.
Iptu AP datang ke Polda Sumut dalam rangka keperluan dinas. Kemudian Iptu AP pulang ke rumahnya di Medan dan memarkirkan mobil dinas tersebut.
“Namun, kemudian mobil itu digunakan olah anak Iptu AP, AP (16) hendak jalan-jalan,” kata Kombes Ferry.
Dalam perjalanan, remaja itu bertemu seorang wanita yang disebut gurunya hendak ke pergi Deli Park. AP berniat mengantarkan guru tersebut hingga mobilnya bersenggolan dengan milik wanita.
“Sudah kita cek ke pihak Lalu Lintas, sampai saat ini tidak ada laporan,” terang Ferry.
Dia menambahkan, laka lantas itu hanya berupa serempetan kecil, mengenai bagian bumper. “Menurut si anak tidak ada yang kena dengan mobil wanita itu,” tutur Ferry.
Disinggung soal sanksi bagi personel Polri yang lalai, Ferry menyebut menunggu hasil sidang disiplin nantinya. Iptu AP sudah dilakukan pemeriksaan, namun belum dijatuhi sanksi.
“Kalau untuk sanksi dari kelalaian personel itu, kita lihat hasil sidang disiplin,” ujarnya.
Dia memastikan, AP anak di bawah umur yang mengendarai mobil dinas kepolisian itu akan ditilang.
“Si anak akan diberi sanksi tilang,” pungkas Ferry Walintukan. KM-ded/red