RI Kena Tarif Impor Trump 32%, Komisi I DPR Minta Pemerintah Lobi Ulang AS

oleh
RI Kena Tarif Impor Trump 32%, Komisi I DPR Minta Pemerintah Lobi Ulang AS
Dave Laksono (Anggi Muliawati/detikcom)

koranmonitor – JAKARTA | Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi penetapan kebijakan tarif impor 32% oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk Indonesia. Dave meminta pemerintah untuk terus melakukan negosiasi.

“Kita terus melakukan lobi, kita bisa membuka ruang untuk adanya negosiasi ulang,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Meski begitu, Dave menghormati sikap pemerintah Amerika Serikat. Namun, dia meminta pemerintah untuk segera memitigasi kondisi dari dampak tarif trump tersebut.

“Ya tentu ini sikap pemerintah dalam negeri Amerika. Sekarang tinggal kita bagaimana mempersiapkannya, menyiapkan baik kondisi ekonomi Indonesia, terus juga langkah-langkah yang akan diambil,” tuturnya.

Indonesia Kena Tarif 32%
Sebagai informasi, kebijakan tarif Trump akan resmi berlaku pada 1 Agustus 2025. Trump telah mengirimkan surat kepada sejumlah pemimpin negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam suratnya Trump menuliskan bagaimana kuatnya kerja sama perdagangan antara Indonesia dengan AS, namun dia menyayangkan kerja sama ini membuat perdagangan AS defisit dengan Indonesia. Demi perdagangan yang dinilai adil dan mengurangi defisit AS terhadap Indonesia, Trump akan mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32%.

“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32% kepada Indonesia atas semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua Tarif Sektoral. Barang yang dikirim ulang untuk menghindari Tarif yang lebih tinggi akan dikenakan Tarif yang lebih tinggi tersebut. Harap dipahami bahwa angka 32% tersebut jauh lebih kecil daripada yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesenjangan defisit perdagangan yang kami miliki dengan Negara Anda,” terangnya dalam surat yang diunggah dalam Truth Social. KMC/dtc